Bapak Ibu Guru, Ini Ada Hal Menarik dari Kemendikbud
jpnn.com, JAKARTA - Dalam rangka mendukung proses pembelajaran jarak jauh saat siswa belajar di rumah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meluncurkan portal Guru Berbagi.
Portal ini menjadi sarana atau wadah bagi guru untuk saling berbagi pengetahuan dan pengalaman.
"Portal ini bertujuan untuk mendukung proses pembelajaran jarak jauh yang dilakukan saat ini. Pembelajaran jarak jauh berbeda dengan pembelajaran tatap muka, ada guru yang sudah terbiasa namun ada juga yang belum terbiasa," ujar Pelaksana tugas Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud, Supriano, pada saat peluncuran portal itu secara daring di Jakarta, Selasa (31/3).
Portal Guru Berbagi tersebut dapat diakses melalui laman https://guruberbagi.kemdikbud.go.id/.
Melalui laman tersebut, Supriano mengajak para guru untuk berpartisipasi untuk mengisi laman tersebut.
Dia menambahkan terdapat sejumlah kendala pembelajaran daring, mulai dari belum terbiasa, konten hingga kendala infrastruktur.
"Kemendikbud mengajak para guru untuk berpartisipasi, bergotong royong dalam membagikan pengalaman baiknya. Kami yakin guru-guru kreatif dan mempunyai inovasi. Ini yang akan menjadi kekuatan bagi kita, karena guru dapat mengunggah atau melihat baik itu mengenai Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), hingga bagaimana menggunakan teknologi," terang Supriano.
Supriano menambahkan melalui laman tersebut, akan semakin banyak model pembelajaran berbasiskan teknologi yang diunggah oleh para guru. Sehingga bisa menjadi contoh baik bagi guru-guru lainnya.
Kemendikbud meluncurkan portal Guru Berbagi yang bisa menjadi sarana saling berbagi pengetahuan dan pengalaman selama proses berlangsungnya belajar daring.
- Pemkab Biak Numfor Merealisasikan Pembayaran Tunjangan Sertifikasi Guru 2024
- Juhana: Jangan Sampai Ada Kisah Oemar Bakri di Kota Bogor
- Penikam dan Penggorok Leher Guru di Kampar Tertangkap
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas