Bapak Kandung dan Ayah Tiri Jadi Tersangka Pemerkosaan Anak
jpnn.com, BENGKULU - Kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak kembali terjadi di Provinsi Bengkulu.
Kali ini menimpa Putik, 8, bukan nama sebenarnya, murid SD yang tinggal di Kecamatan Selebar, Bengkulu.
Kasus yang menimpa Putrik menarik perhatian banyak pihak.
Saat ini, Bagong, 39, nama samaran, selaku bapak kandung Putik, serta Bigong, 53, nama samaran selaku bapak tiri Putik, sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik Unit PPA Polres Bengkulu masih terus mendalami kasus ini.
Dalam pemeriksaan kemarin, Bagong membantah telah memperkosa anak kandungnya sendiri. Dia mengaku tidak pernah melakukan perbuatan bejat itu terhadap anaknya.
Keterangan berbeda disampaikan Bigong, yang mengakui terus terang perbuatannya. Namun versi Bigong dia tidak memperkosa, namun hanya meraba-raba dan menciumi anak tirinya tersebut.
Sementara itu, korban yang dimintai keterangannya polisi kemarin mengaku, kalau Bagong sang bapak kandungnya itu, pernah mengajaknya untuk menonton film porno, sebelum melakukan perkosaan.
Kasus dugaan pemerkosaan terhadap Putik, 8, bukan nama sebenarnya, murid SD yang tinggal di Kecamatan Selebar, menarik perhatian banyak pihak.
- Penemuan Mayat di Mukomuko, Ada Luka di Wajah dan Leher Korban
- Pria Ini dan Temannya Ditangkap setelah Perkosa Anak Tiri
- WNA China Diperkosa Oknum Driver Ojol di Bali, Kejadiannya Begini
- Daerah Ini Mengusulkan 30 Honorer jadi PPPK Paruh Waktu
- Atalia Praratya Kunjungi Gadis Disabilitas Korban Pemerkosaan
- Aksi Ayah Perkosa Anak Kandung di Lombok Tengah Terungkap