Bapak Kandung dan Ayah Tiri Jadi Tersangka Pemerkosaan Anak

jpnn.com, BENGKULU - Kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak kembali terjadi di Provinsi Bengkulu.
Kali ini menimpa Putik, 8, bukan nama sebenarnya, murid SD yang tinggal di Kecamatan Selebar, Bengkulu.
Kasus yang menimpa Putrik menarik perhatian banyak pihak.
Saat ini, Bagong, 39, nama samaran, selaku bapak kandung Putik, serta Bigong, 53, nama samaran selaku bapak tiri Putik, sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik Unit PPA Polres Bengkulu masih terus mendalami kasus ini.
Dalam pemeriksaan kemarin, Bagong membantah telah memperkosa anak kandungnya sendiri. Dia mengaku tidak pernah melakukan perbuatan bejat itu terhadap anaknya.
Keterangan berbeda disampaikan Bigong, yang mengakui terus terang perbuatannya. Namun versi Bigong dia tidak memperkosa, namun hanya meraba-raba dan menciumi anak tirinya tersebut.
Sementara itu, korban yang dimintai keterangannya polisi kemarin mengaku, kalau Bagong sang bapak kandungnya itu, pernah mengajaknya untuk menonton film porno, sebelum melakukan perkosaan.
Kasus dugaan pemerkosaan terhadap Putik, 8, bukan nama sebenarnya, murid SD yang tinggal di Kecamatan Selebar, menarik perhatian banyak pihak.
- Achrawi Pastikan SK CPNS & PPPK Diterbitkan Seusai Idulfitri
- Demi Pemerataan Tenaga Pengajar, Pemprov Bengkulu Menyiapkan Skema Relokasi Guru PPPK
- Wanita di Depok Dirampok dan Diperkosa
- Sesuai Jadwal, 1.116 Pelamar PPPK Tahap 2 Ikuti Tes CAT April 2025
- Usut Kasus Korupsi, KPK Periksa Pejabat Pemprov Bengkulu
- Guru Honorer di Bengkulu Jadi Tersangka Penganiayaan Murid SD