Bapak Kandung dan Ayah Tiri Jadi Tersangka Pemerkosaan Anak
jpnn.com, BENGKULU - Kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak kembali terjadi di Provinsi Bengkulu.
Kali ini menimpa Putik, 8, bukan nama sebenarnya, murid SD yang tinggal di Kecamatan Selebar, Bengkulu.
Kasus yang menimpa Putrik menarik perhatian banyak pihak.
Saat ini, Bagong, 39, nama samaran, selaku bapak kandung Putik, serta Bigong, 53, nama samaran selaku bapak tiri Putik, sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik Unit PPA Polres Bengkulu masih terus mendalami kasus ini.
Dalam pemeriksaan kemarin, Bagong membantah telah memperkosa anak kandungnya sendiri. Dia mengaku tidak pernah melakukan perbuatan bejat itu terhadap anaknya.
Keterangan berbeda disampaikan Bigong, yang mengakui terus terang perbuatannya. Namun versi Bigong dia tidak memperkosa, namun hanya meraba-raba dan menciumi anak tirinya tersebut.
Sementara itu, korban yang dimintai keterangannya polisi kemarin mengaku, kalau Bagong sang bapak kandungnya itu, pernah mengajaknya untuk menonton film porno, sebelum melakukan perkosaan.
Kasus dugaan pemerkosaan terhadap Putik, 8, bukan nama sebenarnya, murid SD yang tinggal di Kecamatan Selebar, menarik perhatian banyak pihak.
- 1.462 Peserta CPNS 2024 Kota Bengkulu Ikuti SKD, Arif Gunadi Beri Pesan Begini
- Sebegini Jumlah PPPK di Kota Bengkulu Lulus Seleksi Administrasi
- Kakak Beradik di Purworejo Diperkosa 13 Pria, Hotman Paris Minta Prabowo beri Atensi
- Oknum Guru SMP di Bandung Mencabuli Muridnya Sendiri, Terancam Lama di Penjara
- Cuaca Buruk, Lion Air Tujuan Bengkulu Dialihkan ke Palembang
- Hakim PN Palembang Diminta Adil Memutus Perkara Pembunuhan Siswi di Kuburan Cina