Bapak Paksa Anak Mencuri

Bapak Paksa Anak Mencuri
Bapak Paksa Anak Mencuri
Ditegaskannya, saat digeledah oleh petugas di kontrakannya, tersangka HI tidak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya. Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku mengancam anaknya agar melakukan aksi pencurian di kamar kos korban. Karena merasa ditekan, anaknya berinisal N itu hanya bisa menurut saat diminta menjadi eksekutor. Awalnya tersangka HI mengamati kondisi kamar korban ketika mengantarkan pesanan pecel ayam kedalam. Tersangka melihat harta benda korban diletakan di atas meja dekat jendela kamar kosnya.

"Malam harinya, tersangka HI memaksa anaknya memasuki kamar korban dengan mencongkel jendela menggunakan obeng lalu mengambil harta benda di dalam," ulasnya.

Saat itu, korban tengah tertidur dan tidak mengetahui jika pelaku masuk ke dalam kamar kosnya. Setelah berhasil membawa kabur harta benda itu, N menyerahkan hasil curiannya kepada tersangka HI yang menunggu di luar. "Jadi tersangka HI ini bertindak sebagai otak yang bertugas mengamati kondisi di luar kamar korban. Sementara anaknya dipaksa sebagai eksekutor," katanya.

Hingga kini, kasus pencurian tersebut masih didalami penyidik. Atas perbuatannya, tersangka HI dan anaknya N dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya bisa di atas lima tahun penjara. (ibl)

SEBUAH kamar kos dihuni korban berinisial EP, 22, salah seorang mahasiswa Kampus IPDN di Jalan Cilandak Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, disatroni


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News