Bapanas Minta Bulog Pasok Kedelai ke Pengrajin Tahu dan Tempe secara Terorganisasi
Kamis, 15 Juni 2023 – 11:26 WIB
Selain itu, sesuai arahan Presiden Joko Widodo, NFA juga telah menetapkan Harga Acuan Pembelian (HAP) Kedelai melalui Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 11 Tahun 2022.
Adanya regulasi ini dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan harga di tiga lini rantai pangan, dan meningkatkan gairah menanam bagi petani yang diikuti dengan upaya penguatan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) untuk Kedelai dengan menempatkan BUMN sebagai standby buyer. (antara/jpnn)
Bapanas minta Bulog memasok kebutuhan kedelai ke pengrajin tahu dan tempe secara terorganisasi melalui wadah koperasi.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Airlangga Dorong Koperasi Terus Tumbuh dan Beregenerasi
- Priskhianto Ingin Gelar Munas Rekonsiliasi demi Perkuat Koperasi Indonesia
- Ketua Dekopin Nurdin Halid: Program Makan Gratis Sejalan dengan Cita-Cita Koperasi
- Anak Buah Prabowo Yakin 2025 Indonesia Bebas dari Impor
- Forkopi Minta RUU Perkoperasian Tak Buru-Buru Disahkan, Banyak Poin Perlu Dibahas
- Gelar Simposium Koperasi Indonesia, Forkom KBI Ingin Regulasi yang Dorong Pertumbuhan