Bapek Batalkan SK Pemecatan 5 PNS Taput
Selasa, 27 November 2012 – 09:03 WIB
JAKARTA - Upaya lima Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemkab Tapanuli Utara (Taput), Sumut, untuk memperjuangkan nasibnya, berbuah manis. Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) telah mengeluarkan putusan membatalkan Surat Keputusan (SK) Bupati Taput Torang Lumbantobing yang memecat kelima PNS itu.
Putusan Bapek-lembaga yang berada di bawah naungan Badan Kepegawaian Nasional (BPN) itu-berdasarkan hasil persidangan tanggal 22 Nopember 2012. Hasil sidang secara resmi diumumkan di situs Bapek.
Baca Juga:
Secara jelas, di situs resmi itu, disebutkan lima nama PNS Taput, yang secara berurutan adalah Drs. Alpa Simanjuntak, M.Pd, Drs. Joksen, Drs. Sofian Simanjuntak, Ir. Longgam Panggabean, dan Junelia Pakpahan. Putusan Bapek sama untuk kelimanya, yakni pemecatannya dibatalkan.
Putusan terhadap nasib kelima PNS Taput itu dikeluarkan bersamaan dengan kasus 65 PNS lain di sejumlah instansi baik pusat maupun daerah. Untuk kasus selain kelima PNS Taput itu, putusan Bapek beragam, ada yang "diperkuat", ada yang "diperingan".
JAKARTA - Upaya lima Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemkab Tapanuli Utara (Taput), Sumut, untuk memperjuangkan nasibnya, berbuah manis. Badan Pertimbangan
BERITA TERKAIT
- Pemkot Pekanbaru Mengalami Kendala Pindahkan 277 Pengungsi Rohingya
- Pj Bupati Mimika Perintahkan Perbaikan Fasilitas RS Waa Banti Tembagapura
- Bupati Mimika Jelaskan Terkait Demo Aliansi Pemuda Amungme soal Perekrutan CPNS
- Pembongkaran Pasar Tumpah Bogor Dibatalkan, Warga Ancam Bongkar Sendiri
- Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi Dapat Bantuan 500 Kg Ikan Segar
- Muhammad Musa'ad Tegaskan ASN Pelayan Masyarakat, Bukan Bos yang Minta Dilayani