Bapek Batalkan SK Pemecatan 5 PNS Taput

Bapek Batalkan SK Pemecatan 5 PNS Taput
Bapek Batalkan SK Pemecatan 5 PNS Taput
Namun, hanya terhadap kasus lima PNS Pemkab Taput itu saja yang putusannya "dibatalkan". Untuk 65 PNS lain dari instansi lain, tak satu pun yang dibatalkan oleh Bapek.

Kepala Biro Humas BKN, Aris Windiyanto menjelaskan, jika bunyi putusan "diperkuat", berarti SK Pemecatan terhadap PNS yang bermasalah, disahkan oleh Bapek.

"Sementara, kalau Bapek mengeluarkan putusan diperingan, berarti jenis sanksi yang diberikan ke PNS tersebut ya harus diperingan. Kalau dibatalkan, ya harus dibatalkan," ujar Aris saat dihubungi JPNN tadi malam (26/11).

Hanya saja, Aris tidak menjelaskan apa yang menjadi pertimbangan Bapek mengeluarkan putusan membatalkan pemecatan kelima PNS Taput itu. Alasannya, hal itu kewenangan penuh Bapek.

JAKARTA - Upaya lima Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemkab Tapanuli Utara (Taput), Sumut, untuk memperjuangkan nasibnya, berbuah manis. Badan Pertimbangan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News