Bapek Batalkan SK Pemecatan 5 PNS Taput
Selasa, 27 November 2012 – 09:03 WIB
![Bapek Batalkan SK Pemecatan 5 PNS Taput](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Bapek Batalkan SK Pemecatan 5 PNS Taput
Namun, hanya terhadap kasus lima PNS Pemkab Taput itu saja yang putusannya "dibatalkan". Untuk 65 PNS lain dari instansi lain, tak satu pun yang dibatalkan oleh Bapek.
Kepala Biro Humas BKN, Aris Windiyanto menjelaskan, jika bunyi putusan "diperkuat", berarti SK Pemecatan terhadap PNS yang bermasalah, disahkan oleh Bapek.
"Sementara, kalau Bapek mengeluarkan putusan diperingan, berarti jenis sanksi yang diberikan ke PNS tersebut ya harus diperingan. Kalau dibatalkan, ya harus dibatalkan," ujar Aris saat dihubungi JPNN tadi malam (26/11).
Hanya saja, Aris tidak menjelaskan apa yang menjadi pertimbangan Bapek mengeluarkan putusan membatalkan pemecatan kelima PNS Taput itu. Alasannya, hal itu kewenangan penuh Bapek.
JAKARTA - Upaya lima Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemkab Tapanuli Utara (Taput), Sumut, untuk memperjuangkan nasibnya, berbuah manis. Badan Pertimbangan
BERITA TERKAIT
- Warga Sukabumi Temukan Mayat di Aliran Sungai Cibareno, Berikut Cirinya
- Tegas, AKBP Agus Larang Konvoi Pesilat Saat Peringatan Suroan di Madiun
- Milenial Indramayu Anggap Nina Agustina Pantas jadi Bupati Lagi
- Gaji Ke-13 ASN di Biak Numfor Sudah Tersalurkan 100 Persen
- Hadiri Rakor Bersama KPPIP, Pj Gubernur Elen Setiadi Dorong Realisasi PSN di Sumsel
- Insank Nasruddin: Polda Jabar tidak Bisa Buktikan Pegi Setiawan ialah Pegi Perong