Bapek Batalkan SK Pemecatan 5 PNS Taput
Selasa, 27 November 2012 – 09:03 WIB
Seperti banyak diberitakan, Bupati Torang Lumbantobing memecat kelima anak buahnya itu, disinyalir lantaran mereka menggelar aksi di DPRD Taput pada 25 Juli 2011 silam. Kelimanya dicap melangar disiplin PNS, sebagaimana diatur di PP Nomor 53 Tahun 2010.
Kelimanya lantas mengadukan kasusnya ke sejumlah instansi terkait, baik yang di Sumut maupun di Jakarta. Termasuk ke Mahkamah Agung (MA), yang kabarnya juga mengeluarkan putusan pembatalan SK pemecatan tersebut. (sam/jpnn)
JAKARTA - Upaya lima Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemkab Tapanuli Utara (Taput), Sumut, untuk memperjuangkan nasibnya, berbuah manis. Badan Pertimbangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Warga Sukabumi Temukan Mayat di Aliran Sungai Cibareno, Berikut Cirinya
- Tegas, AKBP Agus Larang Konvoi Pesilat Saat Peringatan Suroan di Madiun
- Milenial Indramayu Anggap Nina Agustina Pantas jadi Bupati Lagi
- Gaji Ke-13 ASN di Biak Numfor Sudah Tersalurkan 100 Persen
- Hadiri Rakor Bersama KPPIP, Pj Gubernur Elen Setiadi Dorong Realisasi PSN di Sumsel
- Insank Nasruddin: Polda Jabar tidak Bisa Buktikan Pegi Setiawan ialah Pegi Perong