Bapek Batalkan SK Pemecatan 5 PNS Taput

Bapek Batalkan SK Pemecatan 5 PNS Taput
Bapek Batalkan SK Pemecatan 5 PNS Taput
Seperti banyak diberitakan, Bupati Torang Lumbantobing memecat kelima anak buahnya itu, disinyalir lantaran mereka menggelar aksi di DPRD Taput pada 25 Juli 2011 silam. Kelimanya dicap melangar disiplin PNS, sebagaimana diatur di PP Nomor 53 Tahun 2010.

Kelimanya lantas mengadukan kasusnya ke sejumlah instansi terkait, baik yang di Sumut maupun di Jakarta. Termasuk ke Mahkamah Agung (MA), yang kabarnya juga mengeluarkan putusan pembatalan SK pemecatan tersebut. (sam/jpnn)

JAKARTA - Upaya lima Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemkab Tapanuli Utara (Taput), Sumut, untuk memperjuangkan nasibnya, berbuah manis. Badan Pertimbangan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News