Bapek Pecat 25 PNS yang Nyambi Jadi Calo CPNS
Minggu, 10 Maret 2013 – 23:39 WIB
JAKARTA - Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) telah memberhentikan 25 PNS yang menjadi calo CPNS. Dari jumlah itu, tiga diantaranya dipecat dalam sidang Bapek pada 1 Maret 2013. Tercatat pada 2010 ada 166 PNS yang dijatuhi sanksi, tahun 2011 ada 89 orang. Sedangkan dua bulan pertama tahun 2013, Bapek sudah menjatuhkan sanksi terhadap 50 PNS.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Abubakar mengatakan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap PNS yang melakukan berbagai pelanggaran. Mulai dari tindakan displin sampai kawin cerai yang tidak sesuai dengan aturan. Terlebih bagi PNS yang melakukan penyalahgunaan wewenang, misalnya menjadi calo CPNS.
Menteri PANRB yang juga menjabat sebagai ketua Bapek mengungkapkan, sejak 2010 hinga saat ini sebanyak 627 PNS dijatuhi sanksi. “Tahun 2012 paling banyak, yakni 322 PNS,” ujarnya di Jakarta, Minggu (10/3).
Baca Juga:
JAKARTA - Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) telah memberhentikan 25 PNS yang menjadi calo CPNS. Dari jumlah itu, tiga diantaranya dipecat
BERITA TERKAIT
- Punya Prestasi Bagus, Fly DBA Indonesia Raih Penghargaan Tertinggi dari Saudia Airlines
- Tidak Ada Optimalisasi di Seleksi PPPK 2024 Tahap 1
- Pengurus Baru Dilantik, KAHMI Unkris Siap Berkontribusi Wujudkan Indonesia Emas
- Merayakan HUT ke-17, TMP Ingin Melahirkan Kader Kritis dan Berpikir Matang
- Yanuar Arif Mengapresiasi Respons Cepat Menteri PU terhadap Aspirasi Masyarakat Banyumas-Cilacap
- Bambang Hero Dipolisikan Warga Babel, Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Timah Jelaskan Ini