Bapek Pecat 25 PNS yang Nyambi Jadi Calo CPNS

Bapek Pecat 25 PNS yang Nyambi Jadi Calo CPNS
Bapek Pecat 25 PNS yang Nyambi Jadi Calo CPNS
Dari 627 orang, sebanyak 511 orang dijatuhi hukuman karena melakukan pelanggaran terhadap PP No 53/2010 tentang Displin PNS. Paling banyak PNS yang tidak masuk kerja (TMK), yakni 265 orang. Ada juga yang melakukan pemalsuan dokumen, penipuan, narkotika, melakukan pungutan liar, menjadi calo CPNS, perzinahan/perselingkuhan dan lain-lain.

Sedangkan PNS yang dijatuhi hukuman karena pelanggaran terhadap PP No 45/1990 tentang Izin Kawin tercatat ada 115 orang. Sebanyak 64 orang melakukan kawin/cerai  tanpa izin pejabat yang berwenang. Ada juga yang menjadi isteri kedua, serta PNS yang hidup bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah (kumpul kebo).

Diakui mantan Plt Gubernur Aceh ini, kehadiran calo CPNS selama ini sulit diberantas, karena korban juga enggan melapor. Namun dengan pemberian sanksi terhadap calo-calo CPNS ini diharapkan bisa menyadarkan masyarakat, bahwa saat ini sudah tidak ada tempat lagi bagi calo dalam setiap penerimaan CPNS.

Masyarakat diminta tidak mempercayai kalau ada pihak-pihak tertentu, termasuk pegawai di suatu instansi yang mengaku dapat membantu meloloskan anak atau saudaranya untuk menjadi CPNS dengan sejumlah imbalan. “Mantu saya saja tidak diterima karena tidak lulus tes,” ujarnya.

JAKARTA - Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) telah memberhentikan 25 PNS yang menjadi calo CPNS. Dari jumlah itu, tiga  diantaranya dipecat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News