Bapek Pecat 64 PNS
Mayoritas Pembolos, Ada yang Jadi Istri Ketiga
Minggu, 12 Mei 2013 – 21:19 WIB
JAKARTA - Badan Pertimbangan Pegawai (Bapek) kembali memecat Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kali ini berdasarkan data awal 2013 hingga 10 Mei, 64 PNS harus kehilangan pekerjaannya. Rinciannya, 25 berasal dari instansi pusat, dan 39 dari pemerintah daerah. Dari jumlah tersebut 20 PNS diantaranya diberhentikan dengan tidak hormat (PDTH), ada yang diberhentikan atas permintaan sendiri.
Menteri Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Abubakar mengungkapkan, lebih dari separuh PNS yang dipecat tersebut akibat melanggar PP 53/2010, terutama karena tidak masuk kerja (TMK) lebih dari 46 hari dalam setahun. “34 orang PNS diberhentikan karena tidak masuk kerja,” ujarnya dalam keterangan persnya, Minggu (12/5).
Baca Juga:
Pemberian sanksi kepada PNS tersebut diputuskan dalam sidang Bapek yang dipimpin MenPAN-RB baru-baru ini. Terungkap, ada PNS yang tidak masuk 64 hari, 78 hari, 100 hari, bahkan ada yang hingga 166 hari. Padahal berdasarkan ketentuan PP 53/2010 tentang Disiplin PNS, pegawai yang tidak masuk kerja selama 46 hari, dikenai sanksi pemberhentian.
“Hal itu menunjukkan bahwa penerapan PP tersebut sudah semakin baik, dan diharapkan bisa memberikan efek jera. Anak SD saja kalo nggak masuk sekolah bisa disetrap. Apalagi PNS,” tegas Azwar.
JAKARTA - Badan Pertimbangan Pegawai (Bapek) kembali memecat Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kali ini berdasarkan data awal 2013 hingga 10 Mei,
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Arogansi Oknum Pengusaha Surabaya Luntur, Aksi Suruh Siswa Menggonggong Berujung Borgol
- Momen Seskab Teddy Dampingi Presiden Prabowo Temui Presiden Joe Biden di Gedung Putih
- Wamentrans Viva Yoga Berencana Revitalisasi Kawasan Transmigrasi untuk Mendukung Program Food Estate
- Wamen Viva Yoga: Kami Rancang Pembangunan Sentra Sapi Perah di Daerah Transmigrasi
- Ramses Nilai Rencana Bangun Universitas HAM Sangat Tepat di Indonesia
- Pimpinan DPR Mendukung Rencana Sekolah Negeri-Swasta Gratis di Jakarta