Bapek Sahkan Pemecatan 36 PNS

Bapek Sahkan Pemecatan 36 PNS
PNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) telah memeriksa dan mengambil keputusan atas banding administratif dari 43 PNS yang dijatuhi hukuman disiplin berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Atas Permintaan Sendiri (PTDHPS) dan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Saksi dijatuhkan oleh sejumlah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dari berbagai kementerian, lembaga dan pemerintah daerah pada 9 Februari 2018 lalu.

Rinciannya,33 PNS dijatuhi hukuman disiplin berupa PTDHPS dan 10 PNS terkena sanksi PTDH.

Kepala Bagian Hubungan Media dan Pengaduan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Yudhantoro Bayu W mengatakan, dalam Bab IV pasal 11 PP 24 Tahun 2011 menyebutkan bahwa keputusan Bapek dapat memperkuat, memperberat, memperingan, atau membatalkan keputusan PPK.

"Pusat Data Bapek mencatat dari 33 PNS dengan jenis hukuman PTDHPS yang mengajukan banding administratif, hasil putusan sidang Bapek memperkuat putusan PPK untuk menjatuhkan hukuman berupa PTDHPS terhadap 26 PNS," ujar Bayu di Jakarta, Senin (26/2)

Putusan sidang Bapek juga meringankan putusan PPK untuk menjatuhkan hukuman PTDHPS terhadap enam PNS. Sedangkan putusan banding PTDHPS terhadap satu PNS lainnya ditunda.

"Putusan Bapek juga meringankan putusan PPK yang menjatuhkan PTDH terhadap 10 PNS. Jenis hukuman ke-10 PNS tersebut diperingan menjadi PTDHPS. Dengan demikian dari 43 PNS, yang diberhentikan ada 36 orang," terangnya.

Keputusan Bapek tersebut, sambung Bayu, disampaikan kepada PNS yang mengajukan banding administratif, para PPK dan lejabat lain yang terkait.

Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) mengesahkan pemecatan terhadap 36 PNS yang dilakukan pejabat pembina kepegawaian (PPK).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News