Bapenda Palembang Berhasil Capai Target Pajak

jpnn.com, PALEMBANG - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang berhasil mencapai target dari wajib pajak 2022 yakni sebesar Rp 1.172.780.556.075,20.
Di antara wajib pajak tersebut adalah restoran, parkir dan hiburan.
Kepala BPPD Kota Palembang Herly Kurniawan mengatakan dalam pencapaian target wajib pajak pascapandemi covid-19 ditengah pemulihan ekonomi sangatlah berat.
"Ini berat ya, karena ekonomi sekarang sedang masa pemulihan, tapi berkat kerja keras tim dari Bapenda, target tersebut berhasil dicapai dari tahun kemarin, bahkan melebihi target yang telah ditetapkan," kata Herly saat membuka rapat di Parameswara, Selasa (24/01).
Herly mengungkap bahwa dari hasil laporan tersebut, ada beberapa objek pajak yang harus ditingkatkan ditahun depan.
"Nah jenis pajak daerah yang belum mencapai 100 persen dapat dipenuhi di 2023 dengan mencari solusi yang terbaik dari kendala-kendala yang dihadapi," ungkap Herly.
Adapun untuk jenis pajak daerah yang sudah mencapai 100 persen Herly berharap agar dapat dipertahankan dan bisa lebih ditingkatkan lagi.
"Karena target pajak daerah untuk 2023 lebih besar dari target pajak 2022 yakni sebesar Rp. 1.239.737.000.000,00. Ini merupakan PR kita bersama yang memerlukan kerja keras yang lebih maksimal dengan lebih giat lagi menggali potensi-potensi pajak yang ada," terang Herly.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang berhasil mencapai target dari wajib pajak tahun 2022 yakni sebesar Rp 1.172.780.556.075,20
- Ini Upaya Bea Cukai Perkuat Kolaborasi dengan Perusahaan Berstatus AEO di 2 Daerah Ini
- Bank Mandiri Tebar KUR UMKM Rp 12,8 Triliun per Maret 2025
- Pramono Anung Bakal Kejar Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta
- AUKSI Lakukan Serah Terima Kantor Baru di Surabaya, Dorong Peningkatan PNBP
- Siasat Sri Mulyani untuk Meredam Tarif Resiprokal Amerika Serikat
- Pemerintah Prediksi Nilai Transaksi Ritel di 2025 ini Bakal Turun 8 Persen