Bapepam Atur Penyelenggara Efek Sendiri

Bapepam Atur Penyelenggara Efek Sendiri
Bapepam Atur Penyelenggara Efek Sendiri
JAKARTA- Bapepam-LK menerbitkan peraturan perubahan atas Peraturan Nomor X.H.1 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No: 75/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996 tentang Laporan Biro Administrasi Efek Sendiri dan Perusahaan Publik yang menyelenggarakan administrasi efek sendiri, yang mewajibkan adanya pelaporan jumlah pemegang saham dibawah 5 persen dan persentase kepemilikan saham dibawah 5 persen dari keseluruhan saham yang disetor.

jpnn.com - "Ini semata-mata untuk meningkatkan kualitas laporan mereka" kata A.Fuad Rahmany, Ketua Bapepam LK dalam siaran persnya, Rabu (6/8).

Peraturan Bapepam Nomor X.H.1 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK Nomor Kep-317/BL/2008 tanggal 6 Agustus 2008 ini menurutnya akan membuat kualitas laporan yang dilakukan oleh Biro Administrasi Efek serta Emiten dan Perusahaan Publik yang menyelenggarakan administrasi Efek sendiri akan lebih transparan.

Hal ini dikarenakan gambaran komposisi pemegang saham publik dari Emiten dan Perusahaan Publik termasuk prosentase, jumlah dan kepemilikan 5 persen atau kurang akan tergambar dengan jelas.

Disisi lain dengan penyempurnaan ini diharapkan akan mempermudah para Emiten atau Perusahaan Publik yang hendak mengajukan permohonan penurunan pajak penghasilan kepada Ditjen Pajak. (esy)

Berita Selanjutnya:
Hino Serahkan 34 Unit Busway

JAKARTA- Bapepam-LK menerbitkan peraturan perubahan atas Peraturan Nomor X.H.1 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No: 75/PM/1996 tanggal 17 Januari


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News