Bapepam Atur Penyelenggara Efek Sendiri
jpnn.com - "Ini semata-mata untuk meningkatkan kualitas laporan mereka" kata A.Fuad Rahmany, Ketua Bapepam LK dalam siaran persnya, Rabu (6/8).
Peraturan Bapepam Nomor X.H.1 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK Nomor Kep-317/BL/2008 tanggal 6 Agustus 2008 ini menurutnya akan membuat kualitas laporan yang dilakukan oleh Biro Administrasi Efek serta Emiten dan Perusahaan Publik yang menyelenggarakan administrasi Efek sendiri akan lebih transparan.
Hal ini dikarenakan gambaran komposisi pemegang saham publik dari Emiten dan Perusahaan Publik termasuk prosentase, jumlah dan kepemilikan 5 persen atau kurang akan tergambar dengan jelas.
Disisi lain dengan penyempurnaan ini diharapkan akan mempermudah para Emiten atau Perusahaan Publik yang hendak mengajukan permohonan penurunan pajak penghasilan kepada Ditjen Pajak. (esy)
JAKARTA- Bapepam-LK menerbitkan peraturan perubahan atas Peraturan Nomor X.H.1 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No: 75/PM/1996 tanggal 17 Januari
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kanwil Bea Cukai Jatim I Musnahkan Rokok & Miras Ilegal Senilai Miliaran, Tuh Lihat!
- ASABRI Jamin Para Purnawirawan Bisa Menikmati Masa Purnabakti dengan Tenang
- Raffi Ahmad Belum Lapor LHKPN, KPK Bereaksi
- Viral Pria di Surabaya Suruh Siswa Sujud dan Menggonggong, Ini Analisis Reza Indragiri
- Paman Birin Mundur, Pemerintah Tunjuk Sosok Ini Sebagai Plt Gubernur Kalsel
- Kunker ke Desa Budo, Dirjen Bina Pemdes Ajak Semua Pihak Berkolaborasi untuk Memajukan Desa