Bapepam Atur Penyelenggara Efek Sendiri
jpnn.com - "Ini semata-mata untuk meningkatkan kualitas laporan mereka" kata A.Fuad Rahmany, Ketua Bapepam LK dalam siaran persnya, Rabu (6/8).
Peraturan Bapepam Nomor X.H.1 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK Nomor Kep-317/BL/2008 tanggal 6 Agustus 2008 ini menurutnya akan membuat kualitas laporan yang dilakukan oleh Biro Administrasi Efek serta Emiten dan Perusahaan Publik yang menyelenggarakan administrasi Efek sendiri akan lebih transparan.
Hal ini dikarenakan gambaran komposisi pemegang saham publik dari Emiten dan Perusahaan Publik termasuk prosentase, jumlah dan kepemilikan 5 persen atau kurang akan tergambar dengan jelas.
Disisi lain dengan penyempurnaan ini diharapkan akan mempermudah para Emiten atau Perusahaan Publik yang hendak mengajukan permohonan penurunan pajak penghasilan kepada Ditjen Pajak. (esy)
JAKARTA- Bapepam-LK menerbitkan peraturan perubahan atas Peraturan Nomor X.H.1 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No: 75/PM/1996 tanggal 17 Januari
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- BMKG: Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Ringan pada Jumat Pagi
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan
- KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya
- KPK Minta Warga NTB Kawal Program Makan Bergizi Gratis