Bapepam Diminta Batalkan Penjualan Saham Indosat
Rabu, 25 Juni 2008 – 11:44 WIB
JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) membatalkan transaksi jual beli saham Indosat kepada Qatar Telecom. Sebab, objek transaksi tersebut dinilai masih berstatus sengketa. “Bapepam sebaiknya tidak melanjutkan transaksi akuisisi Indosat,” ujar Ketua KPPU, Syamsul Maarif. Penjualan saham 40.8 persen milik Asia Mobile Holding (AMH) itu tidak boleh dilakukan karena melanggar aturan perundang-undangan di Indonesia. Awalnya KPPU memberi sangksi agar saham milik anak usaha Temasek Group tersebut dijual dengan pecahan lima persen keopada perusahaan lain. Dengan begitu tidak terjadi lagi kepemilikan mayoritas dalam operator telekomunikasi tersebut. “Itu tidak sesaui dengan putusan KPPU,” tukasnya.
Menurut dia, objek transaksi yang masih dalam proses sengketa tidak pantas untuk diperjual belikan. Dia mengambil contoh, jika sebuah tanah masih dalam proses sengketa maka biasanya calon pembeli akan mengurungkan niatnya, kecuali ada maksud atau kerjasama tertentu dibalik pembelian itu.
Baca Juga:
Selain itu, transaksi itu juga tidak sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang meminta agar saham yang dijual pecahannya tidak lebih dari 10 persen. Secara keseluruhan PN Jakpus memberi putusan yang lebih berat dibanding KPPU karena penjualan itu harus dilakukan dalam tempo satu tahun setelah putusan dibuat. Saat ini kasus itu masih dalam proses di Mahkamah Agung (MA). “Itu masih dalam proses hukum,” tegasnya.
Syamsul berharap Mahkamah Agung menguatkan putusan PN Jakarta Pusat sehingga saham Indosat tidak boleh dijual seluruhnya (40,8 persen) kepada satu pembeli saja. Untuk itu, KPPU akan segera membuat surat pemanggilan kepada pihak-pihak yang terkait dengan penjualan saham Indosat tersebut. “Paling cepat besok kami akan meminta klarifikasi dari pihak-pihak yang terkait, kami juga sedang melakukan koordinasi dengan Mahkamah Agung,” tukasnya.
Lebih lanjut diungkapkan Syamsul, KPPU juga akan membawa kasus transaksi tersebut ke forum internasional pada Juli mendatang. KPPU dan sejumlah negara di Asia telah membentuk Asian Expert Group on Competition (AEGC). Tujuannya, melakukan pengawasan persaingan usaha antara negara-negara Asia guna mencegah praktik-praktik kartel global. “Kami akan melihat apakah dalam forum ini mereka bisa membantu atau tidak,” jelasnya. (wir)
JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) membatalkan transaksi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bank Mandiri Perkenalkan Produk Perbankan ke 93 Ribu Pelajar di Indonesia, Ini Tujuannya
- Said Abdullah PDIP Mendukung Pelaksanaan APBN 2025 untuk Rakyat
- Tiga Keuntungan Investasi Emas, Penting Diketahui
- Golden Hour Bakal Meriahkan Malam Pergantian Tahun di Avenzel Hotel & Convention
- 4 Hari Libur Nataru, 175.594 Penumpang Keluar Masuk Stasiun Daop 4 Semarang
- Harga Emas Antam Hari Ini 24 Desember 2024 Turun, Jadi Sebegini Per Gram