Bapepam Hadirkan Saksi Ahli
Sabtu, 20 Agustus 2011 – 07:04 WIB
Baru pada tahun 2010, menurutnya, Askrindo mengadu ke Bapepam LK bahwa dana investasinya diselewengkan perusahaan Manajemen Investasi. Tetapi setelah dicermati justru bukan hanya di MI kesalahannya. Karena itu, Bapepam LK terus mengikuti perkembangan dari Polisi. Sejauh belum ada keterangan resmi bahwa ada pihak internal yang terlibat, belum membahas soal penonaktifan orang terduga itu.
”Kita belum bisa bicara penonaktifan. Kecuali polisi benar-benar sudah menetapkan jadi tersangka, itu baru bisa dilakukan,” jelasnya.
Jika hal itu sudah terjadi maka Bapepam LK bisa menjatuhkan dua sanksi yaitu dari peraturan disiplin dan tindak pidana. Kalau tindak pidana murni itu soal pribadi. Tetapi, kalau tentang administratif masuk tindakan indisipliner.
Sementara kepolisian hingga saat ini sudah menetapkan dua tersangka yaitu pejabat dari Askrindo berinisial ZL dan RS. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka tipikor pencucian uang dengan membuat rekayasa keuangan bekerjasama dengan perusahaan MI.
JAKARTA - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) belum berniat menonaktifkan dua pejabatnya yang diduga tersangkut masalah.
BERITA TERKAIT
- Kemendes PDT akan Jalankan 12 Rencana Aksi, Salah Satunya Swasembada Pangan
- Ini Upaya Bea Cukai Memperbaiki Pelayanan dan Pengawasan Sepanjang 2020-2024
- InterSystems jadi Solusi Data Terintegrasi & GenAI untuk Institusi Kesehatan Indonesia
- BRI Life & BRI Research Institute Realisasikan Komitmen Membantu UMKM
- Konsistensi Menghadirkan Inovasi, Bank Raya Raih BUMN Award 2024
- Prabowo Bentuk Satgas Hilirisasi dan Ketahanan Energi, Bahlil Ditunjuk Jadi Ketua