Bapepam Ingatkan Akuisisi Indosiar Jangan Langgar Regulasi
Kamis, 26 Mei 2011 – 00:06 WIB
JAKARTA - Rencana akuisisi Indosiar oleh PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (PT EMTK) sepertinya tak akan berlangsung mulus. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), berencana meneliti aturan perundangan yang terkait dengan rencana perusahaan pemilik SCTV itu dalam mengakuisisi Indosiar. Disinggung tentang pendapat Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) bahwa akuisisi Indosiar oleh EMTK berpotensi melanggar UU Penyiaran dan PP Nomor 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran oleh Lembaga Penyiaran Swasta, Nurhadia mengaku belum menerima surat resmi dari KPI. Ditegaskannya, UU Penyiaran dan PP turunannya bukanlah domain Bapepam.
Ketua Bapepam-LK, Nurhaida, menyatakan bahwa pada prinsipnya akuisisi tidak boleh melanggar aturan perundangan. "Kalau sampai ada ketentuan perundang-undangan yang dilanggar, tentu Bapepam akan mengkaji kembali," kata Nurhaida saat ditemui di gedung DPR RI, Rabu (25/5).
Baca Juga:
Lebih lanjut dijelaskannya, EMTK memang sudah menempatkan rencana akuisisi Indosiar dalam aksi korporasi. Meski demikian, lanjut Nurhaida, jangan sampai aksi korporasi itu melanggar regulasi.
Baca Juga: