Bapepam Ingatkan Akuisisi Indosiar Jangan Langgar Regulasi
Kamis, 26 Mei 2011 – 00:06 WIB
Namun Nurhaida lagi-lagi mengingatkan, jangan sampai akuisisi korporasi bertabrakan dengan UU. "Kami ingatkan PT EMTK agar tidak melanggar UU yang ada," tandasnya.
Baca Juga:
Sebelumnya, Ketua KPI Dadang Rahmat Hidayat juga mengingatkan agar rencana akuisisi Indosiar oleh EMTK tidak dipaksakan. Dadang yang ditemui di sela-sela acara di Balai Kota Jakarta, Rabu (25/5), menegaskan, bisa saja pihaknya menjatuhkan sanksi jika akuisisi itu direalisasikan.
Seperti diketahui, rencana EMTK mengakuisisi Indonsiar dipersoalkan lantaran ketentuan Pasal 18 Ayat 1 UU Penyiaran menegaskan bahwa izin penyelenggaraan penyiaran publik di satu wilayah tertentu hanya boleh dimiliki satu orang atau satu badan hukum usaha (holding).
Dengan demikian, Indosiar tidak boleh dikuasai dua orang atau dua badan hukum. Selain itu, rencana akuisisi itu juga berpotensi melanggar Pasal 31 Ayat 1 PP Nomor 50 Tahun 2005 yang menyebut satu hukum tidak boleh memiliki dua izin penyelenggaraan penyiaran di satu provinsi.(jpnn)
JAKARTA - Rencana akuisisi Indosiar oleh PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (PT EMTK) sepertinya tak akan berlangsung mulus. Badan Pengawas Pasar Modal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi