Bapepam Larang Parcel
Senin, 08 September 2008 – 11:11 WIB
![Bapepam Larang Parcel](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Bapepam Larang Parcel
JAKARTA - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mengeluarkan surat edaran yang melarang pemberian parcel lebaran bagi para pegawainya. Larangan tersebut dituangkan dalam surat edaran No: SE-04 IBL/2008 tentang 'Imbauan untuk tidak mengirimkan bingkisan dan sejenisnya kepada pejabat/pegawai Bapepam LK-Depkeu RI terkait dengan perayaan hari-hari besar keagamaan'.. Surat edaran Bapepam-LK ini ditujukan kepada seluruh Direksi Emiten atau perusahaan publik, direksi perusahaan efek, direksi bank kustodian, direksi perusahaan asuransi, direksi perusahaan pembiayaan, pengurus dana pensiun, Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI), Asosiasi Emiten Indonesia (AEI), Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI), Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) dan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI).
"Kami akan melaporkan sekaligus menyerahkan penanganan pemberian bingkisan tersebut kepada pihak yang berwenang,"ujar Sekretaris Bapepam Ngalim Sawega dalam rilisnya, di Jakarta.
Baca Juga:
Menurutnya hal ini dilakukan untuk mendorong terciptanya aparatur pemerintah yang bersih, profesional, berintegritas tinggi, dan bertanggung jawab.
Baca Juga:
JAKARTA - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mengeluarkan surat edaran yang melarang pemberian parcel lebaran bagi para
BERITA TERKAIT
- BNI JKK Dukung Kopi Garut Swasembada Pangan dan Go Global
- BTN Optimistis Tahun ini Aset Perseroan Bakal Tembus Rp 500 Triliun
- Ekspansi Bisnis 2025, FUNDtastic Akuisisi BPR Indomitra Pertiwi
- Implementasikan ESG, Telkom Beri Bantuan Sanitasi Air Bersih ke 232 Lokasi di Indonesia
- Tinjau ke Lapangan, Komisi XII DPR Pastikan Distribusi LPG 3 Kg Lancar Hingga ke Sub Pangkalan
- Bea Cukai Beri Asistensi Perusahaan Berstatus AEO Agar Optimalkan Fasilitas Kepabeanan