Bapepam Larang Parcel

Bapepam Larang Parcel
Bapepam Larang Parcel
JAKARTA - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mengeluarkan surat edaran yang melarang pemberian parcel lebaran bagi para pegawainya. Larangan tersebut dituangkan dalam surat edaran No: SE-04 IBL/2008 tentang 'Imbauan untuk tidak mengirimkan bingkisan dan sejenisnya kepada pejabat/pegawai Bapepam LK-Depkeu RI terkait dengan perayaan hari-hari besar keagamaan'..

"Kami akan melaporkan sekaligus menyerahkan penanganan pemberian bingkisan tersebut kepada pihak yang berwenang,"ujar Sekretaris Bapepam Ngalim Sawega dalam rilisnya, di Jakarta.

Menurutnya hal ini dilakukan untuk mendorong terciptanya aparatur pemerintah yang bersih, profesional, berintegritas tinggi, dan bertanggung jawab.

Surat edaran Bapepam-LK ini ditujukan kepada seluruh Direksi Emiten atau perusahaan publik, direksi perusahaan efek, direksi bank kustodian, direksi perusahaan asuransi, direksi perusahaan pembiayaan, pengurus dana pensiun, Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI), Asosiasi Emiten Indonesia (AEI), Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI), Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) dan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI).

JAKARTA - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mengeluarkan surat edaran yang melarang pemberian parcel lebaran bagi para

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News