Bapepam LK Bantah Cuci Tangan
Kasus reksadana Bodong Antaboga
Senin, 08 Februari 2010 – 14:42 WIB
JAKARTA- Kepala Bapepam-LK Fuad Rahmany mengatakan bahwa dari awal Bapepam LK tidak memberikan izin kepada Bank Century untuk menjual reksadana PT Antaboga. Pertimbangan pelarangan tersebut, kata Fuad Rahmany, didasari oleh hasil pengawasan Bapepam terhadap PT Antaboga yang sangat kecil.
"Bukannya mau cuci tangan. Sedari awal Bapepam tidak memberikan izin terhadap penjualan produk reksadana Antaboga di Bank Century. Karena dari hasil pengawasan Bapepam, Antaboga itu perusahaan yang sangat kecil, kantornya saja cuma ruko dan kontrak pula,” ujar Fuad dalam RDP dengan Komisi XI DPR RI, Senin (8/2).
Dia juga membantah kalau Bapepam ikut andil dalam menggolkan penjualan produk reksadana di Bank Century. Sebab, beredarnya produk reksadana bodong alias palsu itu merupakan tanggung jawab Bank Indonesia sebagai pengawas. BI seharusnya tahu kalau di Bank Century dijual produk reksadana yang palsu dan kemudian menindaknya.
"Saya sudah menegaskan berkali-kali kalau yang bersalah di sini adalah Robert Tantular. Dia adalah orang yang paling berdosa, dia mencuri uang nasabah dari rekeningnya. Saya juga geram ketika di pansus, dia (Robert Tantular) seolah-olah tidak bersalah dan tidak berdosa,” ujarnya.
JAKARTA- Kepala Bapepam-LK Fuad Rahmany mengatakan bahwa dari awal Bapepam LK tidak memberikan izin kepada Bank Century untuk menjual reksadana PT
BERITA TERKAIT
- Mendes Yandri Susanto Sebut BUMDes Penting Cegah Efek Negatif Urbanisasi Bagi Desa
- Sertifikasi Halal Lindungi UMK dari Serbuan Produk Luar Negeri
- Kebijakan Perdagangan Karbon Indonesia di COP 29 Dinilai Bermasalah
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Anindya Bakrie: Kita Harus Dorong Investasi Asing yang Ciptakan Lapangan Kerja
- AS Optimistis Kembangkan Kerja Sama Ekonomi dengan Pemerintahan Baru