Bapepam-LK Diminta Konsultasi ke MK
Kamis, 16 Juni 2011 – 18:24 WIB
JAKARTA- Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Ahmad Muzani meminta Bapepem-LK untuk berkonsultasi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait rencana akusisi oleh PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK) atas Indosiar. Hal ini dilakukan karena rencana akuisisi itu telah mengabaikan UU Penyiaran dan UU Perseroan Terbatas, meski dari UU Pasar Modal tak ada masalah. Muzani berharap Bapepam sejalan dengan keputusan yang telah dikeluarkan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terkait akuisisi tersebut. Bapepam harus menjaga keharmonisan antar UU, sehingga di masa depan tak ada muncul masalah.
"Harusnya Bapepam berkonsultasi dulu ke MK, karena terjadi benturan undang-undang. Dari UU Penyiaran dan UU PT saja sudah berpotensi memunculkan masalah, walau UU Pasar Modal tak ada problem,” kata Ahmad Muzani kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, (16/6).
Baca Juga:
Sekjen Partai Gerindra ini berpendapat ada beberapa pasal dalam UU Penyiaran dan UU PT ini berbeda dengan UU Pasar Modal. Bahkan dalam UU PT, imbuh dia, rencana akuisisi cendrung mengarah ke monopoli. “Demikian juga dengan UU Penyiaran, penyatuan dua lembaga penyiaran ini berpotensi melanggar UU Penyiaran. Komisi I DPR sudah menyatakan rencana akuisisi ini adalah pelanggaran," tegasnya.
Baca Juga:
JAKARTA- Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Ahmad Muzani meminta Bapepem-LK untuk berkonsultasi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait
BERITA TERKAIT
- Tetap Satu Kadin, Rapimnas Digelar Sesuai Jadwal
- Wamenaker Immanuel Ebenezer Ingin Negara Selalu Hadir Memajukan Industri Musik
- Bagaimana Cara Daftar Brigade Swasembada Pangan? Ini Penjelasan Kepala BPPSDMP Kementan
- Kembalikan Kejayaan Industri Karet Nasional, PTPN Group Siapkan Strategi Revitalisasi
- Bea Cukai Cegah Peredaran Rokok Ilegal di Jabar Lewat Langkah Kolaboratif dengan Pemda
- ASDP Maksimalkan Layanan Penyeberangan Jawa-Bali untuk Menyambut Natal dan Tahun Baru