Bapepam-LK Tak Urusi Penjatahan
Senin, 02 Januari 2012 – 10:48 WIB
Antony melanjutkan tujuan Bapepam meningkatkan jumlah investor ritel dalam setiap hajatan IPO sudah terpenuhi. Dan, praktik itu sudah berlangsung dan ternyata sudah dinikmati oleh pelaku pasar. Investor ritel dalam fix allotment pada umumnya memiliki pola investasi jangka panjang. Rerata pelaku pasar memiliki waktu panjang dalam menganalisa dan mengambil keputusan. ”Kalau terjadi pemesanan ganda maka secara otomatis akan dibatalkan,” tambah Gonthor Ryantori Azis, Kepala Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa Bapepam-LK. (far)
Baca Juga:
JAKARTA - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) tidak ikut campur dalam urusan penjatahan. Wewenang penjatahan itu sepenuhnya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Penghargaan Upakarti 2024, Dorongan Baru untuk Pemberdayaan IKM
- JeumPAY, Aplikasi Karya Anak Muda Aceh Resmi Diluncurkan
- PTPN Rilis Varietas Kultur Jaringan Kelapa Sawit dengan Potensi CPO Tinggi
- Pertamina Patra Niaga Pastikan Kesiapan Satgas Nataru di Wilayah JBB
- Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Prabowo Memastikan Transisi Energi Inklusif
- Pertamina Group Tegaskan Siaga Melayani Masyarakat saat Natal dan Tahun Baru