Bapepam-LK Terbitkan Tawaran Umum Berkelanjutan
Rabu, 18 Mei 2011 – 07:07 WIB
JAKARTA - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menerbitkan peraturan no. IX.A.15 tentang penawaran umum berkelanjutan. Itu dilakukan guna merangsang perusahaan jasa keuangan lebih bergairah. Selain untuk kebutuhan pendanaan jangka pendek, juga lebih efisiensi dari segi waktu maupun biaya.
Kepala Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Riil, Anis Baridwan mengatakan, sektor jasa, terutama keuangan, lebih banyak menggunakan pendanaan jangka pendek. Hal itu untuk memenuhi modal kerja dan penyaluran kredit. “Sehingga tidak heran hampir setiap tahun mereka menawarkan surat utang (obligasi) untuk memenuhi kebutuhan likuiditas perusahaannya," kata Anis.
Baca Juga:
Meski begitu, bukan berarti sektor yang satu ini tidak akan memanfaatkan peraturan yang baru dirilis pada akhir 2010 tersebut. Menurut Anis, ketertarikan akan selalu ada, meski jumlahnya tidak akan sebesar yang dilakukan perusahaan pada sektor jasa keuangan.
Sementara Harry Kurniawan, Director Corporate Finance Makinta Securities, mengungkapkan, penawaran umum berkelanjutan akan mengurangi beban (cost) yang dikeluarkan perusahaan. Efeknya, dapat meningkatkan likuiditas maupun permodalan perusahaan. “Usaha ini berpeluang meningkatkan aktivitas perdagangan efek di Bursa Efek Indonesia (BEI)," tambahnya.
JAKARTA - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menerbitkan peraturan no. IX.A.15 tentang penawaran umum berkelanjutan. Itu
BERITA TERKAIT
- Mendes Yandri Susanto Sebut BUMDes Penting Cegah Efek Negatif Urbanisasi Bagi Desa
- Sertifikasi Halal Lindungi UMK dari Serbuan Produk Luar Negeri
- Kebijakan Perdagangan Karbon Indonesia di COP 29 Dinilai Bermasalah
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Anindya Bakrie: Kita Harus Dorong Investasi Asing yang Ciptakan Lapangan Kerja
- AS Optimistis Kembangkan Kerja Sama Ekonomi dengan Pemerintahan Baru