Bapepam LK: Tergantung Keputusan Masyarakat
Rencana Penjualan Saham Matahari
Senin, 08 Februari 2010 – 14:10 WIB
JAKARTA- Jadi tidaknya penjualan saham PT Matahari Departement Store (MDS) ternyata ditentukan juga oleh masyarakat yang memiliki saham publik mayoritas. Jika masyarakat menilai hasil penjualan saham ke anak usaha CVC Capital Partners, Meadow Asia Compani Limited (MAC) merugikan, transaksi tersebut bisa dibatalkan. “Itu sebabnya, disetujui tidaknya penjualan saham harus lewat RUPS di mana seluruh pemegang saham hadir termasuk masyarakat. Sementara untuk transaksi afiliasi, masyarakat sebagai satu-satunya penentu," terangnya.
"Prinsipnya, Bapepam selalu melindungi masyarakat. Namun, Bapepam tidak bisa memutuskan apakah penjualan saham ini disetujui atau tidak. Yang memutuskan adalah RUPS dan masyarakat," jelas Kepala Bapepam-LK Ahmad Fuad Rahmany dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR RI, Senin (8/2).
Dalam pemilikan saham PT Matahari Putra Prima (MPP), masyarakat memiliki saham 43,5 persen. Sedangkan di MDS saham masyarakat sebanyak 2 persen. Sesuai aturan Bapepam, dalam penjualan saham MDS dikenakan aturan transaksi material dan afiliasi. Disebut material karena jumlah saham yang dijual sangat besar 90,76 persen. Sedangkan afiliasi karena bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat.
Baca Juga:
JAKARTA- Jadi tidaknya penjualan saham PT Matahari Departement Store (MDS) ternyata ditentukan juga oleh masyarakat yang memiliki saham publik mayoritas.
BERITA TERKAIT
- Mendes Yandri Susanto Sebut BUMDes Penting Cegah Efek Negatif Urbanisasi Bagi Desa
- Sertifikasi Halal Lindungi UMK dari Serbuan Produk Luar Negeri
- Kebijakan Perdagangan Karbon Indonesia di COP 29 Dinilai Bermasalah
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Anindya Bakrie: Kita Harus Dorong Investasi Asing yang Ciptakan Lapangan Kerja
- AS Optimistis Kembangkan Kerja Sama Ekonomi dengan Pemerintahan Baru