Bapepam Matangkan Pansel OJK

Bapepam Matangkan Pansel OJK
Bapepam Matangkan Pansel OJK
JAKARTA - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) tidak setengah-setengah menindaklanjuti Undang-undang Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kini,  pengadil pasar modal itu tengah menyiapkan skema panitia  seleksi (Pansel). Pansel itu dibentuk untuk memilih Dewan Komisioner  OJK. “Paling banter Pansel itu sudah terbentuk pada 20 Januari  mendatang,” tutur Nurhaida, Kepala Bapepam di Bursa Efek Indonesia, Jakarta Selasa, (17/1).

Menurut Nurhaida, sejak Undang-Undang OJK disahkan 22 November 2011  silam, Pansel diwajibkan untuk segera dibentuk. Pansel itu nantinya  disiapkan Bapepam dan disahkan melalui Keputusan Presiden (Kepres) RI.  Selanjutnya, pansel tersebut akan mengumumkan seleksi pemilihan Dewan  Komisioner OJK.

 

Meski begitu Nurhaida belum bisa mengungkap figur-figur yang masuk barisan Pansel. Nama-nama yang terselip dibalik pansel tersebut tidak berada di wilayah dan wewenang Bapepam-LK. Sepenuhnya kewenangan tertinggi sepenuhnya mengenai panitia berada di tangan Presiden.

”Kalau hal itu menjadi hak prerogatif presiden,” ucap perempuan berjilbab tersebut.

Merujuk regulasi sambung Nurhaida, sepanjang delapan bulan Undang-Undang OJK disahkan, diharapkan, pada 20 Juli 2012 mendatang, semua Dewan Komisioner sudah ditetapkan. Dalam masa itu segala persiapan untuk mematangkan renacana tersebut telah dipersiapkan. “Yang mengangkat dan menetapkan President,” imbuhnya.

JAKARTA - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) tidak setengah-setengah menindaklanjuti Undang-undang Otoritas Jasa Keuangan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News