Bapepam Matangkan Pansel OJK
Rabu, 18 Januari 2012 – 01:41 WIB
JAKARTA - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) tidak setengah-setengah menindaklanjuti Undang-undang Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kini, pengadil pasar modal itu tengah menyiapkan skema panitia seleksi (Pansel). Pansel itu dibentuk untuk memilih Dewan Komisioner OJK. “Paling banter Pansel itu sudah terbentuk pada 20 Januari mendatang,” tutur Nurhaida, Kepala Bapepam di Bursa Efek Indonesia, Jakarta Selasa, (17/1).
Menurut Nurhaida, sejak Undang-Undang OJK disahkan 22 November 2011 silam, Pansel diwajibkan untuk segera dibentuk. Pansel itu nantinya disiapkan Bapepam dan disahkan melalui Keputusan Presiden (Kepres) RI. Selanjutnya, pansel tersebut akan mengumumkan seleksi pemilihan Dewan Komisioner OJK.
Meski begitu Nurhaida belum bisa mengungkap figur-figur yang masuk barisan Pansel. Nama-nama yang terselip dibalik pansel tersebut tidak berada di wilayah dan wewenang Bapepam-LK. Sepenuhnya kewenangan tertinggi sepenuhnya mengenai panitia berada di tangan Presiden.
”Kalau hal itu menjadi hak prerogatif presiden,” ucap perempuan berjilbab tersebut.
Merujuk regulasi sambung Nurhaida, sepanjang delapan bulan Undang-Undang OJK disahkan, diharapkan, pada 20 Juli 2012 mendatang, semua Dewan Komisioner sudah ditetapkan. Dalam masa itu segala persiapan untuk mematangkan renacana tersebut telah dipersiapkan. “Yang mengangkat dan menetapkan President,” imbuhnya.
JAKARTA - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) tidak setengah-setengah menindaklanjuti Undang-undang Otoritas Jasa Keuangan
BERITA TERKAIT
- Akses Listrik Berkeadilan Dinilai jadi Kunci Ekosistem Kendaraan Listrik
- Pengusaha Kecil Pasti Girang, Kementerian UMKM Bakal Sebar Kartu Usaha
- Industri Properti Bergerak Dinamis, LPKR Memperluas Penawaran Produk Baru Harga Terjangkau
- Pemkot Tangsel jadi Daerah Paling Tertib Ukur versi Kemendag RI
- Dorong Laju Investasi di Ngawi, Bea Cukai Menerbitkan Izin Fasilitas Kawasan Berikat
- RI Sulit Mencapai Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Kalau Mengandalkan Kapasitas Fiskal