Bapepam Meningkatkan Porsi Saham Buyback Perseroan
Jumat, 10 Oktober 2008 – 11:47 WIB
JAKARTA - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) meningkatkan porsi saham yang bisa dibeli kembali (buyback) oleh perseroan. Yakni, dari semula maksimal 10 persen menjadi 20 persen. Bapepam juga membebaskan kepada emiten untuk membeli kembali saham pada satu hari bursa, tanpa batas pembelian dari volume perdagangan harian saham dimaksud.
Selama ini, dalam satu hari bursa, emiten hanya dibolehkan membeli balik 25 persen dari volume perdagangan harian. "Ini untuk memberikan keleluasaan dan fleksibilitas lebih besar, dalam kondisi indeks harga saham gabungan (IHSG) sedang menurun," kata Ketua Bapepam-LK Fuad A. Rahmany.
Baca Juga:
Ketentuan ini akan diatur dalam Peraturan Nomor XI.B.3 yang diterbitkan Bapepam dan LK. Aturan ini hanya dilakukan jika memenuhi syarat kondisi tertentu antara lain, IHSG di Bursa Efek Indonesia (BEI) mengalami penurunan yang signifikan. Lalu, perdagangan saham dihentikan oleh otoritas bursa efek.
Fuad mengatakan, buyback tidak perlu mendapatkan persetujuan Rapat Umum Pemehang Saham (RUPS). Namun demikian, emiten tetap wajib melakukan keterbukaan informasi pembelian kembali saham dimaksud. "Jadi harus tetap ada keterbukaan informasi," kata Fuad.
JAKARTA - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) meningkatkan porsi saham yang bisa dibeli kembali (buyback) oleh perseroan.
BERITA TERKAIT
- Beragam Produk Properti Berkualitas Hadir di Pameran Summarecon Expo 2024
- Rembuk Tani jadi Cara Pupuk Indonesia Penuhi Kebutuhan Petani Sragen
- Harga Minyakita Tak Naik di Semua Daerah, Ah Masa?
- Dukung Industri dalam Negeri, Bea Cukai Beri Izin Fasilitas PLB ke Perusahaan Ini
- Gandeng LAPI ITB, Pertamina Patra Niaga Gerak Cepat Investigasi Kualitas Pertamax
- Mendag Klaim Harga Minyakita Bakal Turun Pekan Ini