Bapepam Persilakan BPK Turun Tangan
Untuk Lakukan Audit Investigasi IPO PT KS
Selasa, 23 November 2010 – 19:49 WIB
Artinya, data tidak bisa dibuka ke publik, sebab dalam daftar pembeli saat PT KS melakukan IPO jumlahnya ribuan. "Nah kalau misalnya mereka tidak bersalah dan membeli dengan itikad baik, tidak ada afiliasi ataupun unsur politis, kenapa harus dibuka?" ucapnya.
Kalaupun ada perkara tindak pidana, lanjut Fuad, yang bisa meminta untuk melihat data hanya jaksa, polisi dan hakim dan Dirjen Pajak. Lantas bagaimana dengan KPK? "Mungkin melalui UU-nya (UU KPK) dia bisa mengakses, tapi dalam UU Pasar Modal belum disebutkan (KPK) sebab itu kan UU Pasar Modal mulai tahun 1995," sebutnya.(ara/jpnn)
JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), Fuad Rahmany, mempersilakan Badan pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi