Bapepam Revisi Standar Akuntansi
Senin, 05 Desember 2011 – 02:37 WIB
JAKARTA - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) bakal kembali merevisi setupuk regulasi. Itu dilakukan sejalan dengan efektifnya 18 PSAK mulai 1 Januari 2012. Apalagi, regulasi terkena dampak konvergensi pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) ke International Accounting Standart (IAS) atau InternationalFinancial Reporting Standart (IFRS).
"Mau tidak mau kami harus segera melakukan revisi," tukas Etty Retno Wulandari, Kepala Biro Standar Akuntansi dan Keterbukaan Bapepam-LK, di Jakarta.
Baca Juga:
Etty menyebut sejauh ini pihaknya telah merevisi beberapa peraturan. diantaranya Peraturan No.X.K.2 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik, Peraturan No.VIII.G.7 tentang Pedoman Penyajian Laporan Keuangan, adanya Surat Edaran No.03/BL/2011 tentang Pedoman Penyajijan dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten dan Perusahaan Publik.
Di samping itu, regulasi lain dalam proses revisi adalah peraturan terkait dengan perusahaan efek. Dalam hal ini Bapepam-LK tengah memproses penyusunan peraturan mengenai Pedoman Akuntansi untuk Perusahaan Efek (PAPE).
JAKARTA - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) bakal kembali merevisi setupuk regulasi. Itu dilakukan sejalan dengan efektifnya
BERITA TERKAIT
- Iperindo: Galangan Kapal RI Siap Membangun Kapal Baru
- Talavera Office Park Raih Sertifikasi Emas untuk Gedung Berkelanjutan
- BNI Turut Sukseskan Kegiatan Purna Paskibraka Indonesia, Ribuan Peserta Hadir
- BRI Sukses Menggelar UMKM EXPO(RT) dan Microfinance Outlook 2025
- Efisiensi Energi Hingga 35%, Arkadia Raih Penghargaan Tertinggi GBC
- Program 3 Juta Rumah Diyakini Bakal Bantu Atasi Oversupply Semen