Bapepam Revisi Standar Akuntansi
Senin, 05 Desember 2011 – 02:37 WIB

Bapepam Revisi Standar Akuntansi
JAKARTA - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) bakal kembali merevisi setupuk regulasi. Itu dilakukan sejalan dengan efektifnya 18 PSAK mulai 1 Januari 2012. Apalagi, regulasi terkena dampak konvergensi pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) ke International Accounting Standart (IAS) atau InternationalFinancial Reporting Standart (IFRS).
"Mau tidak mau kami harus segera melakukan revisi," tukas Etty Retno Wulandari, Kepala Biro Standar Akuntansi dan Keterbukaan Bapepam-LK, di Jakarta.
Baca Juga:
Etty menyebut sejauh ini pihaknya telah merevisi beberapa peraturan. diantaranya Peraturan No.X.K.2 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik, Peraturan No.VIII.G.7 tentang Pedoman Penyajian Laporan Keuangan, adanya Surat Edaran No.03/BL/2011 tentang Pedoman Penyajijan dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten dan Perusahaan Publik.
Di samping itu, regulasi lain dalam proses revisi adalah peraturan terkait dengan perusahaan efek. Dalam hal ini Bapepam-LK tengah memproses penyusunan peraturan mengenai Pedoman Akuntansi untuk Perusahaan Efek (PAPE).
JAKARTA - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) bakal kembali merevisi setupuk regulasi. Itu dilakukan sejalan dengan efektifnya
BERITA TERKAIT
- Iwan Sunito Siap Dukung Program 3 Juta Rumah Lewat Kolaborasi Swasta
- Rencana Impor Diklaim Tak Bakal Ganggu Swasembada Pangan Nasional
- Dirut Bank DKI Jamin Dana Nasabah Aman dan Non-tunai KJP Plus Tetap Lancar
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 April 2025, UBS dan Galeri24 Sama Saja
- Transaksi Tabungan Emas Pegadaian Diproyeksikan Naik 10 Kali Lipat pada Akhir April
- 165.466 Kendaraan Meninggalkan Jabotabek saat Libur Panjang