Bapepam Terbitkan Izin WPPE
Senin, 13 Juni 2011 – 15:20 WIB
JAKARTA - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) telah menerbitkan izin wakil perantara pedagang efek (WPPE) baru. Tercatat hingga pengujung Mei 2011, 313 izin WPPE itu diberikan kepada praktisi pasar modal. Kondisi itu terbilang lambat. Izin itu dikeluarkan hanya kepada pelaku pasar modal yang memenuhi kualifikasi. Misalnya, mengikuti ujian pendidikan pasar modal sebagai syarat utama. Sebab, tidak mungkin seseorang bisa berkiprah di pasar modal tanpa melalui pendidikan yang memadahi.
"Ya, sama juga bohong kalau pelaku pasar tidak cukup berkualifikasi mendapat izin," ujar M Noor Rachman, Kepala Biro Transaksi Lembaga Efek (TLE) Bapepam-LK di Jakarta.
Noor Rachman menyebutkan gairah praktisi pasar modal untuk menggaet ijin WPPE relatif melambat. Buktinya, tidak banyak praktisi yang mengajukan diri untuk mendapatkannya. "Tapi, ini bukan pertanda buruk. Industri pasar modal bakal tetap berkembang pesat," imbuhnya.
Merujuk data hingga saat ini, jumlah izin WPPE yang diterbitkan masih relatif rendah. Itu bila dibanding dengan edisi sepanjang 2010. Di mana kala itu, total ijin WPPE yang dimunculkan menyentuh level 5.588 WPPE. Dan, untuk tahun ini baru tercatat 313 ijin WPPE. ”Ini kana baru setengah jalan," ucapnya.
JAKARTA - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) telah menerbitkan izin wakil perantara pedagang efek (WPPE) baru. Tercatat
BERITA TERKAIT
- Investasi di Bekasi Meningkat, Penjualan Properti Residensial & Ruko LPCK Bertumbuh
- Mesin Cuci Terbaru Midea Tawarkan Efisiensi dan Kepraktisan
- Strategi Marketing yang Tepat Bikin Merek Produk Melekat Diingatan Konsumen
- Sambut Imlek, ANTAM Hadirkan Emas Edisi Tahun Ular Kayu, Cus Diborong!
- Produk SIG Diminati, Toko Bangunan Ini Makin Cuan Lantaran Fokus Pasarkan Semen Hijau
- Persiapkan Masa Pensiun yang Aman untuk Karyawan, IFG Gelar Seminar & Talkshow