Bapepam Terbitkan Izin WPPE

Bapepam Terbitkan Izin WPPE
Bapepam Terbitkan Izin WPPE
Memang lanjut Noor Rachman, dari tahun ke tahun, tren pertumbuhan pelaku pasar modal yang mengajukan dan mengantongi izin WPPE terus menurun. Pada 2008 terhitung 474 izin, pada 2009 mencapai 480 izin dan 2010 492 izin.

Sementara yang lebih mengenaskan penerbitan izin wakil penjamin emisi efek (WPEE). Di mana sepanjang 2008 hanya terdapat 43 buah, disusul kemudian pada 2009 anjlok ke posisi 40, dan pada 2010 menjadi 37. Sepanjang 2011 hingga 31 Mei, Bapepam-LK baru mengeluarkan 30 izin WPEE. “Hingga pengujung 2010, kami menerbitkan 1.718 ijin baru,” ulasnya.

Menyikapi lambatnya pertumbuhan pengajuan izin itu, Bapepam-LK bakal merevisi peraturan V.B.1. Regulasi itu berisi tentang perizinan wakil perusahaan efek, yang membuka lebih banyak lembaga pendidikan pasar modal, sepanjang memenuhi persyaratan dan diakui di Bapepam-LK. Izin-izin itu wajib dimiliki semua pelaku pasar modal yang terlibat dalam penentuan keputusan investasi di perusahaan efek, pengelola dana, maupun perusahaan manajemen investasi. (far)

JAKARTA - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) telah menerbitkan izin wakil perantara pedagang efek (WPPE) baru. Tercatat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News