Bapepam Terbitkan Izin WPPE
Senin, 13 Juni 2011 – 15:20 WIB
Memang lanjut Noor Rachman, dari tahun ke tahun, tren pertumbuhan pelaku pasar modal yang mengajukan dan mengantongi izin WPPE terus menurun. Pada 2008 terhitung 474 izin, pada 2009 mencapai 480 izin dan 2010 492 izin.
Baca Juga:
Sementara yang lebih mengenaskan penerbitan izin wakil penjamin emisi efek (WPEE). Di mana sepanjang 2008 hanya terdapat 43 buah, disusul kemudian pada 2009 anjlok ke posisi 40, dan pada 2010 menjadi 37. Sepanjang 2011 hingga 31 Mei, Bapepam-LK baru mengeluarkan 30 izin WPEE. “Hingga pengujung 2010, kami menerbitkan 1.718 ijin baru,” ulasnya.
Menyikapi lambatnya pertumbuhan pengajuan izin itu, Bapepam-LK bakal merevisi peraturan V.B.1. Regulasi itu berisi tentang perizinan wakil perusahaan efek, yang membuka lebih banyak lembaga pendidikan pasar modal, sepanjang memenuhi persyaratan dan diakui di Bapepam-LK. Izin-izin itu wajib dimiliki semua pelaku pasar modal yang terlibat dalam penentuan keputusan investasi di perusahaan efek, pengelola dana, maupun perusahaan manajemen investasi. (far)
JAKARTA - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) telah menerbitkan izin wakil perantara pedagang efek (WPPE) baru. Tercatat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Pelayanan, KAI Logistik Pangkas Waktu Tempuh Rute Bandung–Surabaya
- Kementerian BUMN Gelar Workshop Penggunaan AI Dalam Komunikasi Media Sosial
- Distribusikan Pupuk Bersubsidi, Petrokimia Gresik Siapkan Stok Lebih dari 372 Ribu Ton
- Sentinel VIP Indonesia Hadirkan Layanan dengan Konsep No Win-No Fee
- Pertamina Sukses Menjaga Pasokan Energi Nasional Selama Periode Natal dan Tahun Baru
- Makan Bergizi Gratis Bikin Warganet Nostalgia Momen Pembagian Susu di Sekolah