Bapepam Urus Saham Telantar
Selasa, 20 September 2011 – 04:52 WIB
JAKARTA - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) terus melakukan penelaahan pengelolaan saham terlantar. Pasalnya, penunjukan lembaga untuk mengelola saham terlantar memerlukan dasar hukum. Itu penting agar tidak disalahkan dalam mengelola saham terlantar di masa mendatang. Meski begitu, Anis belum bisa memastikan kapan penelaahan penunjukan lembaga untuk mengelola saham terlantar itu selesai. Karena hingga saat ini proses tersebut masih tetap berlangsung. Karena itu, pihaknya belum bisa menyebut secara pasti kapan hal tersebut bisa diluncurkan secara terbuka kepada publik.
”Kami terus melakukan telaah atas pengelolaan saham telantar,” ungkap Anis Baridwan, Kepala Biro PKP Sektor Riil Bapepam-LK di Jakarta, Senin (19/9).
Anis menyebut, pengelolaan saham terlantar itu rencananya bakal masuk dalam Biro Perundang-undangan dan Hukum. Hal itu dilakukan agar lembaga yang ditunjuk nanti memiliki dasar hukum dan saham terlantar dapat dikelola. "Fund itu ada dasar hukumnya supaya tidak disalahkan siapa yang mengelola," ujar Anis.
Baca Juga:
JAKARTA - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) terus melakukan penelaahan pengelolaan saham terlantar. Pasalnya, penunjukan
BERITA TERKAIT
- Kideco Berkomitmen untuk Menyempurnakan Kualitas Laporan Berkelanjutan
- Shell Membantah Bakal Tutup SPBU di Indonesia
- BTN Raih Penghargaan di Ajang LinkedIn Talent Awards
- Melalui UMK Academy, Pertamina Dukung UMKM Bersaing di Tingkat Global
- Pupuk Kaltim Kembali Raih Predikat Platinum di Ajang ASSRAT 2024
- Pegadaian Gelar Media Awards 2024, Puluhan Jurnalis Raih Penghargaan