Bapepam Urus Saham Telantar
Selasa, 20 September 2011 – 04:52 WIB

Bapepam Urus Saham Telantar
Sebagaimana diketahui, saham ditelantarkan adalah pemilik mengabaikan haknya, sebagian besar jumlahnya odd lot, dan biasanya tercatat secara warkat di Biro Administrasi Efek (BAE). Jumlah saham yang terbatas sering kali pemilik saham melakukan peminjaman KTP saat go public atau terkait registrasi (sebelum berlakunya scriptless).
Baca Juga:
Selain itu, kemungkinan terjadinya saham ditelantarkan karena berubahnya rasio saham menjadi makin kecil terkait aksi korporasi yang dilakukan emiten. Meski saham itu ditelantarkan tetapi diharapkan perusahan dapat melindungi hak-hak pemegang saham. (far)
JAKARTA - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) terus melakukan penelaahan pengelolaan saham terlantar. Pasalnya, penunjukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Emas Diburu, Dirut Pegadaian: Transaksi Emas Naik 4 Kali Lipat, Capai Rp1,5 Triliun
- Mitratel Pertahankan Peringkat idAAA dengan Prospek Stabil
- Gandeng Kemendagri, Asbanda Luncurkan SP2D Oline
- Bea Cukai Dorong Potensi Daerah ke Pasar Global dengan Gencar Sosialisasi Ekspor
- Secangkir Kopi Sambut Pengunjung di Pavindo, World Expo 2025
- Asyik, Kini Beli iPhone 16 Pro Bisa lewat Indodana Paylater, Mudah & Ringan