Baperjakat Harus Dibubarkan
jpnn.com - JAKARTA--Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) meminta seluruh instansi daerah membentuk tim panitias seleksi (Pansel) untuk memilih figur yang menempati jabatan kepala dinas atau kepala badan, serta sekretaris daerah.
Tim Pansel ini beranggotakan minimal 55 persen dari kalangan independen dan maksimal 45 persen dari dalam.
Selain itu, Pemda juga dimintakan untuk membubarkan Baperjakat karena fungsinya kini diambilalih tim Pansel.
"Baperjakat tidak ada lagi sekarang. Yang menentukan penempatan pejabat adan tim Pansel atas pengawasan KASN," kata Irham Dilmy, wakil ketua KASN di ruang kerjanya, Jakarta, Jumat (23/1)
Irham optimis, tim Pansel akan bebas intervensi kepala daerah. Lantaran anggota tim Pansel harus dikoordinasikan dulu dengan KASN sebelum ditetapkan.
"Kami akan periksa tim Panselnya. Anggotanya minimal lima, maksimal sembilan. Calon Pansel juga harus menyertakan CV dengan demikian biasa kita telisik apakah ada hubungan dengan kada atau tidak," terangnya.
Jika dari hasil telaahan KASN, tim Pansel bentukan Pemda ada kedekatan dengan kada, maka akan dibatalkan dan diminta membuat tim Pansel lagi.
"Meski SDM kita terbatas, namun mata dan kuping kami banyak, mulai dari laporan masyarakat, media massa, LSM. Karena itu kami minta masyarakat untuk memantau jalannya birokrasi di daerah. Kalau ada yang janggal, laporkan ke kami," ujarnya. (esy/jpnn)
JAKARTA--Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) meminta seluruh instansi daerah membentuk tim panitias seleksi (Pansel) untuk memilih figur yang menempati
- Brigjen TNI Antoninho Sampaikan Pesan KSAD Tentang Netralitas Prajurit TNI AD Menjelang Pilkada Serentak 2024
- BNPB Imbau Pemerintah Daerah Siap Siaga Hadapi Bencana Hidrometeorologi Basah
- Senator, Pj Gubernur, Hingga Ketua MRP Datangi Kemenpan-RB Minta Pengumuman Seleksi CPNS Diundur
- Menteri Karding: Pekerja Migran Indonesia Harus Memiliki Keterampilan dan Mental Kuat
- Seleksi PPPK 2024 Sedang Proses, Muncul Usulan Baru dari Pak Gub
- Ingat ya, Pelamar PPPK 2024 Tahap 2 Berebut Sisa Formasi, Honorer Non-Database BKN Harus Cermat