Bappebti Gelar FGD Aset Kripto di Surabaya

Bappebti Gelar FGD Aset Kripto di Surabaya
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan menggelar diskusi kelompok terpumpun (focus group discussion/FGD) bertema 'Penguatan Perdagangan Aset Kripto dan Perlindungan Masyarakat' di Surabaya, Jawa Timur, pada Kamis (24/10). Foto dok Bappebti

Oleh karena itu, Bappebti mengapresiasi semua pihak yang berperan aktif dalam industri ini, termasuk komunitas aset kripto, akademisi, serta media.

“Kami mengapresiasi komitmen seluruh pihak yang berperan aktif di industri aset kripto dalam memperkuat edukasi kepada masyarakat. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan perlindungan masyarakat, serta memperkuat tata kelola perdagangan aset kripto paralel dengan penguatan kinerja perdagangan industri ini di Indonesia,” imbuh Kasan.

Kasan menambahkan, meskipun capaian dari perdagangan aset kripto cukup mengesankan, jumlah Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) berizin masih perlu ditingkatkan.

Saat ini, terdapat 32 Calon PFAK (CPFAK).

Namun, baru enam perusahaan yang resmi terdaftar sebagai PFAK di Bappebti, yakni PT Pintu Kemana Saja (Pintu), PT Bumi Santosa Cemerlang (Pluang), PT Aset Digital Berkat (Tokocrypto), PT Kagum Teknologi Indonesia (Ajaib), PT Tiga Inti Utama (Triv), dan PT Sentra Bitwewe Indonesia (Bitwewe).

“Kami mengimbau kepada bursa dan Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) agar terus mendorong anggotanya yang berstatus CPFAK untuk segera berproses menjadi PFAK serta mematuhi regulasi yang berlaku. Hal tersebut penting guna meningkatkan keamanan transaksi dan perlindungan konsumen dalam ekosistem aset kripto di Indonesia," tegas Kasan.

PFAK juga wajib mengedepankan prinsip Know Your Customer (KYC) bagi calon pelanggan serta memenuhi standar Anti-Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU, PPT, dan PPPSPM).

Tak kalah penting, PFAK harus mampu mengelola pengaduan masyarakat dengan baik.

FGD tersebut merupakan salah satu upaya Bappebti untuk meningkatkan perlindungan masyarakat terkait perdagangan aset kripto, memberikan kepastian berusaha.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News