Bappebti Larang Token ASIX Diperdagangkan, Anang Hermansyah Bilang Begini

jpnn.com, JAKARTA - Musikus Anang Hermansyah memberikan penjelasan perihal token kripto miliknya, ASIX yang dilarang Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Suami Ashanty ini membenarkan pernyataan Bappebti belum memberikan izin peredaran token kripto miliknya, yakni ASIX.
"Asix Token bukan dilarang diperdagangkan. Namun, belum bisa diperdagangkan di exchanger Kripto Indonesia," tulis Anang melalui akunnya di Instagram, dikutip Jumat (11/2).
Bapak empat ini mengatakan bahwa Token ASIX masih dalam proses pendaftaran di Bappebti.
"Saat ini belum masuk ke daftar 229 aset kripto yang terdaftar di Indonesia," lanjut mantan pasangan duet Syahrini itu.
Sebelumnya, Anang Hermansyah sudah mempromosikan token kripto miliknya di media sosial beberapa waktu lalu.
Penyanyi Judikan bahkan menjadi pembeli pertama token tersebut senilai 1 miliar. Dia sendiri ternyata baru pertama kali belajar bermain kripto.
"Jadi, Guys, barusan Judika sudah beli. Mana, Jud? Tunjukin, Jud. Judika pegang 1 miliar. Dia belajar pertama kali. Tuh, Judika pegang 1 miliar token," ujar Anang.
Anang Hermansyah memberikan penjelasan perihal token kripto miliknya yang dilarang Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
- Dorong Literasi Mengenai Aset Kripto, PINTU Berkolaborasi Dengan LinkAja
- Bitcoin Terkoreksi USD 80 Ribu, Peluang atau Ancaman bagi Investor?
- Begini Tren Pergerakan Harga Kripto Selama Ramadan
- BLK 2025 Beri Edukasi untuk 10.000 Peserta, Perkuat Literasi Kripto Nasional
- Turut Mendorong Edukasi BLK 2025, PINTU Gaet Ratusan Peserta Literasi
- DRX Token Diluncurkan, Bamsoet Sebut Potensi Jadi Aset Kripto Terkemuka di Indonesia