Bappebti Larang Token ASIX Diperdagangkan, Anang Hermansyah Bilang Begini
jpnn.com, JAKARTA - Musikus Anang Hermansyah memberikan penjelasan perihal token kripto miliknya, ASIX yang dilarang Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Suami Ashanty ini membenarkan pernyataan Bappebti belum memberikan izin peredaran token kripto miliknya, yakni ASIX.
"Asix Token bukan dilarang diperdagangkan. Namun, belum bisa diperdagangkan di exchanger Kripto Indonesia," tulis Anang melalui akunnya di Instagram, dikutip Jumat (11/2).
Bapak empat ini mengatakan bahwa Token ASIX masih dalam proses pendaftaran di Bappebti.
"Saat ini belum masuk ke daftar 229 aset kripto yang terdaftar di Indonesia," lanjut mantan pasangan duet Syahrini itu.
Sebelumnya, Anang Hermansyah sudah mempromosikan token kripto miliknya di media sosial beberapa waktu lalu.
Penyanyi Judikan bahkan menjadi pembeli pertama token tersebut senilai 1 miliar. Dia sendiri ternyata baru pertama kali belajar bermain kripto.
"Jadi, Guys, barusan Judika sudah beli. Mana, Jud? Tunjukin, Jud. Judika pegang 1 miliar. Dia belajar pertama kali. Tuh, Judika pegang 1 miliar token," ujar Anang.
Anang Hermansyah memberikan penjelasan perihal token kripto miliknya yang dilarang Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
- INDODAX Dapat Lisensi Penuh Sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto
- DPR: Segera Terbitkan PP Tentang Pengalihan Kewenangan Pengawasan Aset Kripto
- Liburan ke Jepang Bareng Keluarga, Atta Halilintar Bawa Anak-Anak Main Salju
- Trading Volume & Downloaders Meningkat, Aplikasi PINTU Tutup 2024 dengan Positif
- Upbit: Keterampilan Teknis-Soft Skills Penting untuk Berkarier di Industri Blockchain
- Harga Bitcoin Tembus Rp1,7 Miliar, CEO Indodax Ingatkan Hal ini