Bappebti: Masa Depan Kripto Cerah
Bappebti menyatakan, untuk bisa diperdagangkan secara resmi di pedagang (exchanger) dalam negeri, semua token harus melalui pendaftaran, penilaian, dan pengesahan oleh Bappebti.
Meskipun mendukung token kripto dalam negeri, Wisnu Wardana menegaskan, semua token harus terdaftar dan disahkan Bappebti.
Hal ini dilakukan sebagai upaya negara untuk melindungi pelaku dan konsumen kripto.
Ini sejalan dengan pernyataan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga di berbagai kesempatan. Dengan pengawasan, penilaian dan evaluasi berkala dari Bappebti, diharapkan semua proses dalam industri kripto lebih terjamin keamanannya.
“Bappebti telah mengeluarkan Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021. Dalam regulasi itu, disebutkan syarat aset kripto yang bisa diperdagangkan di pasar fisik aset kripto," terangnya.
Dia menambahkan aset kripto yang bisa diperdagangkan di dalam negeri mengacu pada Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.
Saat ini, ada 229 token kripto yang masuk daftar Bappebti. Ke depan jumlah ini bisa bertambah, termasuk kemungkinan token kripto domestik. (esy/jpnn)
Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi mengungkapkan masa depan kripto di Indonesia cerah
Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Mesya Mohamad, Tarmizi Hamdi
- Trading Volume & Downloaders Meningkat, Aplikasi PINTU Tutup 2024 dengan Positif
- Upbit: Keterampilan Teknis-Soft Skills Penting untuk Berkarier di Industri Blockchain
- Harga Bitcoin Tembus Rp1,7 Miliar, CEO Indodax Ingatkan Hal ini
- Ada Perempuan yang Membuat Anang Hermansyah sampai Membungkuk
- Transaksi Ajaib Kripto Naik 10 Kali Lipat
- TPFx Menorehkan Presitasi Gemilang 2 Tahun Berturut