BAPPEBTI Meluncurkan Persetujuan Pengelola Tempat Penyimpanan Emas PT KMI

BAPPEBTI Meluncurkan Persetujuan Pengelola Tempat Penyimpanan Emas PT KMI
Proses cek fisik emas di gudang kustodian PT Kinesis Monetary Indonesia (KMI). Foto: dokumentasi BAPPEBTI

jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi merilis persetujuan pengelola tempat penyimpanan emas PT Kinesis Monetary Indonesia (KMI).

Persetujuan pengelolaan itu ditetapkan sejak 30 Mei 2023 lalu.

Didi Noordiatmoko Kepala BAPPEBTI Didi Noordiatmoko mengatakan peluncuran izin tersebut telah melalui beragam tahapan.

Salah satunya adalah cek fisik gudang kustodian penyimpanan emas KMI.

“Melalui Proses cek fisik BAPPEBTI memastikan bahwa emas yang disimpan oleh KMI di gudang kustodiannya merupakan fisik emas asli yang terakreditasi London Bullion Market Association dengan tingkat kemurnian 999.9,” ucap Didi dalam keterangan tertulisnya, Senin (5/6).

Proses cek fisik ini dihadiri oleh Didi Noordiatmoko, Kepala Biro Pengawasan BAPPEBTI Tirta Karma Senjaya, Direktur Utama Jakarta Futures Exchange Stephanus Paulus Lumintang, Plt Dirut Kliring Berjangka Indonesia Budi Susanto, Kepala BP Batam Muhammad Rudi, Kepala Bea Cukai Batam Dwi Yogyastara, dan Kepala Pengembangan Bisnis Syariah PT Pos Indonesia Dodo Abudhia.

Masyarakat kini bisa melakukan transaksi fisik emas secara digital dalam bursa platform perdagangan JFXGOLD X.

Transaksi semakin mudah dan aman melalui fitur Pospay Gold dalam aplikasi Pospay dan aplikasi MetalGO.

BAPPEBTI resmi merilis persetujuan pengelola tempat penyimpanan emas PT Kinesis Monetary Indonesia (KMI).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News