Bappebti Minta PPh Emas Dihapus
Rabu, 24 Februari 2010 – 13:54 WIB
JAKARTA- Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Deddy Saleh meminta pemerintah menghapus Pajak Penghasilan (PPh) atas impor emas seperti tercantum dalam dalam Pasal 22 UU Pajak Penghasilan. Penghapusan itu, menurut Bappebti akan meningkatkan pertumbuhan bursa pasar emas di Indonesia. "Kami menyarankan agar kebijakan impor emas tersebut dapat lebih ditelaah mengingat tidak efektif. Kami juga sudah membicarakan masalah ini dengan Kementerian Keuangan, tetapi tidak direspon. Kami dapat memastikan, jika `penghapusan kebijakan itu berhasil maka akan mampu menarik banyak peminat baik dari dalam negeri dan luar negeri," tegasnya.
"PPh atas impor emas yang sebesar 2,5 persen itu menghambat pertumbuhan bursa emas di Indonesia,” terang Deddy di dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR RI, Jakarta, Rabu (24/2).
Baca Juga:
Menurutnya, jika penerapan PPh 22 tersebut akan tetap berlangsung, maka dipastikan tidak akan mampu mendorong bursa emas di Indonesia mengingat kebijakan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Baca Juga:
JAKARTA- Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Deddy Saleh meminta pemerintah menghapus Pajak Penghasilan (PPh) atas impor
BERITA TERKAIT
- Perluas Pasar UMKM, Perhutani Dukung Herb Euphoria Fest 2024 di Pulau Dewata
- Lakukan Transformasi Korporasi, PLN Indonesia Power Cetak Laba Bersih Rp 8,19 Triliun
- Pegadaian Ajak UMKM Binaan Unjuk Gigi di Brunei Darussalam
- Pertamina Group Boyong 96 Penghargaan Sekaligus di ISRA Award 2024
- Harga Emas Antam Hari Ini 1 Juli 2024 Turun
- 10 Startup Lolos Seleksi Program Baparekraf Scale-Up Champions