Bappebti Minta PPh Emas Dihapus

Bappebti Minta PPh Emas Dihapus
Bappebti Minta PPh Emas Dihapus
JAKARTA- Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Deddy Saleh meminta pemerintah menghapus Pajak Penghasilan (PPh) atas impor emas seperti tercantum dalam dalam Pasal 22 UU Pajak Penghasilan. Penghapusan itu, menurut Bappebti akan meningkatkan pertumbuhan bursa pasar emas di Indonesia. 

"PPh  atas impor emas yang sebesar 2,5 persen itu menghambat pertumbuhan bursa emas di Indonesia,” terang Deddy di dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR RI, Jakarta, Rabu (24/2).

Menurutnya, jika penerapan PPh 22 tersebut akan tetap berlangsung, maka dipastikan tidak akan mampu mendorong bursa emas di Indonesia mengingat kebijakan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

"Kami menyarankan agar kebijakan impor emas tersebut dapat lebih ditelaah mengingat tidak efektif. Kami juga sudah membicarakan masalah ini dengan Kementerian Keuangan, tetapi tidak direspon. Kami dapat memastikan, jika `penghapusan kebijakan  itu berhasil maka akan mampu menarik banyak peminat baik dari dalam negeri dan luar negeri," tegasnya.

JAKARTA- Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Deddy Saleh meminta pemerintah menghapus Pajak Penghasilan (PPh) atas impor

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News