BAPPEBTI Rekomendasikan Pospay Gold & MetalGO untuk Transaksi Fisik Emas Secara Digital

BAPPEBTI Rekomendasikan Pospay Gold & MetalGO untuk Transaksi Fisik Emas Secara Digital
Ilustrasi emas. Foto: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) merekomendasikan transaksi fisik emas secara digital dalam bursa JFXGOLD X pada aplikasi MetalGO dan fitur Pospay Gold.

Transaksi melalui Pospay Gold dan MetalGOndiawasi langsung oleh Bappebti sebagai lembaga regulasi.

Kemudian, juga diawasi oleh Jakarta Futures Exchange sebagai Lembaga Bursa, Kliring Berjangka Indonesia sebagai lembaga kliring fisik komoditi, Kinesis Monetary Indonesia, PT Pos Indonesia sebagai pengelola tempat penyimpanan fisik emas, serta Abi Komoditi Berjangka sebagai perantara perdagangan.

"Bappebti telah memberikan surat rekomendasi kepada PT ABI Komoditi Berjangka (ABI KB) pada Rabu 21 Juni 2022, perihal persetujuan pembangunan sistem perantara perdagangan pasar fisik emas digital pada aplikasi MetalGO dan fitur Pospay Gold," tulis Bappebti dalam rekomendasinya, Rabu (5/7).

Adapun, aplikasi MetalGO dan fitur Pospay Gold melayani masyarakat yang ingin melakukan transaksi fisik emas secara digital di dalam bursa.

Transaksi yang dilakukan pada aplikasi MetalGO dan fitur Pospay Gold bukan emas digital, melainkan transaksi fisik emas secara digital di dalam bursa JFXGOLD X yang merupakan pertama di Indonesia.

"Pospay gold ini akan menjadi sebuah layanan yang makin memperkuat Super App pospay, di mana hal ini merupakan terobosan baru bagi PT Pos Indonesia," ucap Kepala Pengembangan Bisnis Syariah PT Pos Indonesia Dodo Abudhia.

Pada aplikasi MetalGO dan fitur Pospay Gold fisik emas dan dana tunai disimpan serta dipisahkan sesuai kepemilikan.

BAPPEBTI merekomendasikan transaksi fisik emas secara digital dalam bursa JFXGOLD X pada aplikasi MetalGO dan fitur Pospay Gold. Begini penjelasannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News