Bappeda Tegaskan Anggota TGUPP Alvin Wijaya Mundur, Bukan Dipecat

jpnn.com, JAKARTA - Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta memastikan bahwa anggota Tim Gubernur untuk Pecepatan Pembangunan atau TGUPP Alvin Wiaya mengundurkan diri dari jabatannya.
Wakil Kepala Bappeda DKI Jakarta Tri Indrawan menegaskan Alvin Wijaya bukan dipecat.
"Ini mengundurkan diri per 1 April dengan SK Gubernur 632 Tahun 2021," kata Tri di Jakarta, Senin (24/5).
Hanya saja Tri menyatakan Bappeda tidak bisa membuka alasan Alvin Wijaya mundur dari TGUPP.
Sebab, ujar dia, Bappeda hanya memiliki kewenangan di persoalan administrasi saja.
"Kami bicaranya administrasi karena tugasnya (Bappeda) itu," ungkap Tri.
Lebih lanjut dia menjelaskan ada empat alasan yang bisa diterima untuk melepas jabatan TGUPP yang diberikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Yakni, sakit, meninggal dunia, mengundurkan diri, dan menjadi tersangka.
Badan Perencaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta menyatakan anggota TGUPP Alvin Wijaya mengundurkan diri, bukan dipecat.
- Tom Lembong Jalani Sidang Perdana, Istri Hingga Anies Memberikan Dukungan
- Lalu Ahmad Zaini Persilakan Pejabat yang Tak Mampu Bekerja Maksimal Mengundurkan Diri
- Gerakan Rakyat Bakal Jadi Parpol, Lalu Dukung Anies, Pengamat Ungkap Indikasinya
- Pram-Rano Buka Kemungkinan Lanjutkan Pembangunan ITF Sunter yang Digagas Anies
- Tahun ke-12, Nara Kreatif Meluluskan 778 Siswa, Anies Baswedan Beri Pesan Khusus
- Tak Pakai TGUPP, Pramono Anung Pilih Dibantu Stafsus saat Dilantik Nanti