Bappeda Tegaskan Anggota TGUPP Alvin Wijaya Mundur, Bukan Dipecat

Bappeda Tegaskan Anggota TGUPP Alvin Wijaya Mundur, Bukan Dipecat
Pegawai Pemprov DKI Jakarta tengah menyelesaikan pekerjaannya di kantor Balai kota Jakarta, Rabu (10/2/2021). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww)

jpnn.com, JAKARTA - Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta memastikan bahwa anggota Tim Gubernur untuk Pecepatan Pembangunan atau TGUPP Alvin Wiaya mengundurkan diri dari jabatannya.

Wakil Kepala Bappeda DKI Jakarta Tri Indrawan menegaskan Alvin Wijaya bukan dipecat.

"Ini mengundurkan diri per 1 April dengan SK Gubernur 632 Tahun 2021," kata Tri di Jakarta, Senin (24/5).

Hanya saja Tri menyatakan Bappeda tidak bisa membuka alasan Alvin Wijaya mundur dari TGUPP.

Sebab, ujar dia, Bappeda hanya memiliki kewenangan di persoalan administrasi saja.

"Kami bicaranya administrasi karena tugasnya (Bappeda) itu," ungkap Tri.

Lebih lanjut dia menjelaskan ada empat alasan yang bisa diterima untuk melepas jabatan TGUPP yang diberikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Yakni, sakit, meninggal dunia, mengundurkan diri, dan menjadi tersangka.

Badan Perencaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta menyatakan anggota TGUPP Alvin Wijaya mengundurkan diri, bukan dipecat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News