Bappenas Incar Aset Yayasan Pak Harto
Sabtu, 18 Februari 2017 – 10:28 WIB
”Kalau sudah dibayar (cicilan) harusnya sudah bisa dieksekusi. Saya berharap secepatnya bisa dieksekusi," ujar Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Bambang Setyo Wahyudi, beberapa waktu lalu. (ydh)
Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku telah menerima surat dari Menteri Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BPPN) Bambang Brodjonegoro terkait
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Ahli Hukum: Kejagung Harus Buktikan Kerugian Negara Rp 300 Triliun di Kasus Korupsi Timah
- Bagaimana Menghitung Kerugian Lingkungan Kasus Timah? Guru Besar IPB Jelaskan Begini
- Usut Kasus Tom Lembong, Kejagung Sebut Sudah Periksa 126 Saksi
- Bappenas Dorong Pengusaha Turut Bantu Program SDGs
- Bappenas-Tanoto Foundation Luncurkan Buku Putih Peta Kebutuhan SDM
- KPK Dinilai Perlu Studi ke Kejagung agar Tidak Mudah Kalah di Pengadilan