Bappenas Sosialisasikan Pedoman Penyusunan RAD-GRK
Kamis, 12 Januari 2012 – 18:27 WIB
JAKARTA - Menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 61 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (RAN-GRK) yang diluncurkan 28 Oktober 2011 lalu, Kementerian PPN/Bappenas menyelenggarakan acara Peluncuran dan Sosialisasi Pedoman Penyusunan RAD-GRK. Dijelaskannya, Pedoman Penyusunan RAD-GRK merupakan panduan bagi daerah dalam menyusun rencana aksi daerah guna mencapai target penurunan emisi GRK nasional. Pedoman berisi penjelasan tentang keterkaitan RAN-GRK dengan kebijakan pembangunan baik di tingkat pusat maupun daerah, pengorganisasian, langkah teknis dan jadwal penyusunan RAD-GRK, sistematika RAD-GRK, dan matrik kegiatan yang perlu disusun.
Acara berlangsung di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (12/1), dihadiri antara lain sejumlah pejabat eselon I dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Menter Dalam Negeri Gamawan Fauzi.
Baca Juga:
Dalam sambutannya, Menteri Negara PPN/Kepala Bappenas, Armida S Alisjahbana, menjelaskan acara peluncuran dan sosialisasi ini diselenggarakan sebagai implementasi dari Pasal 8 Perpres Nomor 61 yang menyebutkan bahwa pedoman penyusunan RAD-GRK ditetapkan oleh Menteri Negara PPN/Kepala Bappenas selambat-lambatnya 3 bulan sejak ditetapkan Perpres dimaksud.
Baca Juga:
JAKARTA - Menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 61 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (RAN-GRK)
BERITA TERKAIT
- Permudah Transaksi Logam Mulia, I Love Emas Resmi Hadir di Depok
- Selamat, Pertamina Raih Penghargaan Internasional Bidang Investor Relations
- Diaspora Loan BNI Bantu Pemilik Bakso Ini Kembangkan Bisnis di Seoul
- Gandeng 30 UMKM Binaan, DMI Gelar Festival Rumah Wirausaha Masjid
- 20 Unit Bus Listrik CKD Pertama dari VKTR & Karoseri Laksana Resmi Beroperasi, Layani Rute Ini
- Ini Capaian yang Diraih Pertamina Sepanjang 2024, Keren