Bappenas Susun Studi RPJMN Capres
Selasa, 27 November 2012 – 16:28 WIB
BOGOR - Menteri PPN/Kepala Bappenas, Armida S Alisjahbana mengatakan sesuai amanat UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Bappenas ditugaskan menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) berpedoman kepada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).
"Sebagai langkah awal dalam rangka persiapan pelaksanakan amanat tersebut, Bappenas menyusun background studi melalui proses teknokratik sebelum dikembangkan menjadi konsep awal RPJMN. Background study RPJMN ini diharapkan dapat menjadi referensi bagi para Calon Presiden/Wakil Presiden periode berikutnya," kata Armida S Alisjahbana saat membuka Rapat Kerja (Raker) Internal jajaran pimpinan di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas, di Bogor, Selasa (27/11).
Penyiapan background study bagi penyusunan RPJMN 2015-2019, sesuai amanat UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. "Bappenas menyusun RPJMN dengan berpedoman pada UU Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025 dan Visi Misi Presiden/Wakil Presiden terpilih," ujar Armida.
Selain mengacu pada dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025, penyusunan RPJMN juga didasari oleh data-data pencapaian riil yang telah ada sehingga prioritas-prioritasnya realistis dan menjamin kesinambungan pembangunan.
BOGOR - Menteri PPN/Kepala Bappenas, Armida S Alisjahbana mengatakan sesuai amanat UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
BERITA TERKAIT
- Chico Hakim Sebut Kabar Hasto Kristiyanto Tersangka KPK Kental Muatan Politik
- ProSTEM Libatkan Pakar Sel Punca dalam Workshop Kedokteran Regeneratif
- Pengumuman, Ada Perubahan Jadwal Operasional MRT Selama Libur Natal, Silakan Cek di Sini
- KAI Prioritaskan Kenyamanan dan Keamanan Penumpang saat Nataru
- Dishub DKI Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di Malam Tahun Baru
- Fakta-Fakta Kecelakaan Mercy di Kenjeran Surabaya, Pengemudi Mabuk, 1 Korban Tewas