Bappeti Larang Aset Kripto ASIX Milik Anang Hermansyah

jpnn.com, JAKARTA - Aset kripto Musisi Anang Hermansyah ASIX dilarang diperjualbelikan.
Hal itu diumumkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan lewat infomasi di akun Twitter @InfoBappebti, Kamis (10/2).
Bappeti menyebut ASIX tidak masuk dalam 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan dalam transaksi aset kripto di Indonesia sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020.
"Dapat kami sampaikan bahwa token ASIX dilarang untuk diperdagangkan karena tidak termasuk dalam 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan dalam transaksi aset kripto di Indonesia sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020," tulis Bappebti melalui
Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 mengatur tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Peraturan tersebut sudah berlaku sejak 17 Desember 2020.
Mata uang kripto adalah mata uang digital yang menggunakan kriptografi sebagai jaminan.
Kriptografi sendiri merupakan metode yang digunakan untuk melindungi informasi dan saluran komunikasi menggunakan kode.
Penggunaan kriptografi tersebutlah yang membuat penggunaan mata uang kripto tidak bisa dimanipulasi, yang artinya, transaksi mata uang kripto tidak bisa dipalsukan.
Aset kripto Musisi Anang Hermansyah ASIX dilarang diperjualbelikan oleh Bappeti, Kemendag.
- Beberapa Crypto Exchange Terdampak Gangguan AWS, Bagaimana Dengan Indodax?
- Rambah Pasar Amerika Serikat, OKX Luncurkan Bursa Kripto Terpusat & Dompet Crypto Web3
- Upbit Indonesia Bagikan Strategi Investasi Kripto di Tengah Melemahnya Rupiah
- Rayakan Ultah ke-5, Aplikasi PINTU Gelar Berbagai Event Menarik Hingga Beragam Promo
- Bitcoin Jadi Peluang Investasi Jangka Panjang di Tengah Krisis Global
- Pintu Academy Bahas Strategi Arbitrase dalam Trading Cryptocurrency