Barang-barang Senilai Rp 740 Juta itu Dibakar Habis
jpnn.com, MEDAN - Bea Cukai Kualanamu bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara (Sumut) memusnahkan barang milik negara (BMN), pada Selasa (22/10) di halaman Kantor Bea Cukai Belawan, Medan.
BMN tersebut merupakan hasil penindakan selama 2017 hingga 2018 yang ditegah di terminal kedatangan dan terminal kargo di kawasan bandara internasional Kualanamu.
BMN yang dimusnahkan di antaranya pakaian jadi dan produk tekstil lainnya sejumlah 10.659 potong, alas kaki sebanyak 557 pasang, telepon genggam berbagai merek sebanyak 10 unit, obat-obatan, suplemen, mainan, alat kesehatan, dan barang lainnya.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sumut, Sodikin, dalam jumpa pers mengungkapkan bahwa nilai taksir dari seluruh BMN yang dimusnahkan sebesar Rp542.890.000.
Bea Cukai Sumut juga memusnahkan rokok ilegal sebanyak 938.000 batang dan pakaian bekas sebanyak 17 balpres. Jika ditotal nilai taksir seluruh barang yang dimusnahkan sebesar Rp740 juta.
“Barang-barang tersebut tentunya sangat merugikan negara kita, dari sisi ekonomi maupun dampak lain yang ditimbulkannya,” jelas Sodikin.
Dia menambahkan dari sisi perpajakan juga mengakibatkan tidak terpenuhinya penerimaan negara, yang akhirnya berdampak pada masyarakat.
Barang-barang tersebut termasuk barang yang tidak memiliki izin dari instansi terkait, ataupun barang yang dilarang dan dibatasi untuk masuk ke Indonesia.
Bea Cukai bersama aparat penegak hukum lainnya terus berkomitmen melakukan penertiban terhadap penyelundupan impor barang ilegal.
- Begini Cara Bea Cukai Dukung Perbaikan Layanan & Pertumbuhan Ekonomi Nasional
- Ini Upaya Bea Cukai Kendari untuk Dorong Pengembangan Komoditas Berorientasi Ekspor
- Perluasan Penerapan NLE dan Pengembangan Ceisa 4.0 Kunci Perbaikan Layanan Kepabeanan
- Dukung Pariwisata, Bea Cukai Bitung Fasilitasi Kedatangan Kapal Pesiar MS Noordam
- Bea Cukai Ternate Gagalkan Peredaran 7 Ribu Batang Rokok Ilegal Lewat Jasa Pengiriman Barang
- Bea Cukai Banten Terbitkan Izin Fasilitas KITE Pembebasan untuk PT Kreasi Sakti Mandiri