Barang Bernilai Ratusan Dimusnahkan, Dari Sabu-sabu Sampai Tembakau Iris
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai Blitar dan Pontianak memusnahkan barang milik negara (BMN) hasil penindakan.
BMN hasil penindakan yang dimusnahkan Bea Cukai Blitar adalah 102.228 batang rokok, 810 gram tembakau iris dan 130 botol cairan vape.
Barang-barang ini hasil penindakan periode Juli-Oktober 2020.
Total nilai barang Rp 108.442.170 dengan potensi kerugian negara Rp48.808.293.
Menurut Kepala Kantor Bea Cukai Blitar Akhiyat Mujayin, tujuan pemusnahan ini adalah untuk meningkatkan sinergi dalam pengawasan barang ilegal bersama para instansi penegak hukum.
Supaya peredaran barang ilegal di wilayah Blitar, Tulungagung, dan Trenggalek, dapat berkurang.
“Harapannya, kerja sama ini dapat terjalin dengan baik demi meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang cukai," katanya saat pemusnahan di halaman Kantor Bea Cukai Blitar, Kamis (10/12) lalu.
Selain itu, pada Jumat (18/12), Bea Cukai Pontianak, Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat, Satgas Pamtas Yonif/642/KPS, dan BNNP Kalbar melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika di Polda Kalbar.
Pemusnahan barang ilegal, mulai dari rokok, sampai sabu-sabu terus dilakukan. Barang ini selain merugikan negara juga membahayakan kesehatan masyarakat.
- Bea Cukai Lepas Ekspor Produk Kacang Tunggak hingga Ikan ke Belanda, Sebegini Nilainya
- Bergerak di Jepara, Tim Penindakan Bea Cukai Kudus Temukan Rokok Ilegal Sebanyak Ini
- Bea Cukai Musnahkan BMN Hasil Penindakan Senilai Rp 4,04 Miliar, Ini Perinciannya
- Tegas, Bea Cukai Banjarmasin Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Kudus Tindak Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Jepara
- Ini Peran Bea Cukai dalam Mendukung Kinerja APBN Tetap On Track hingga November 2024