Barang Bernilai Ratusan Dimusnahkan, Dari Sabu-sabu Sampai Tembakau Iris
Senin, 28 Desember 2020 – 20:00 WIB

Bea Cukai memusnahkan barang milik negara (BMN) ilegal hasil penindakan. Foto: Humas Bea Cukai.
Narkotika yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan dari tiga kasus di wilayah Kalbar.
Mulai dari Kecamatan Beduai, Kabupaten Sanggau sampai dengan Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.
Barang bukti tersebut ialah narkotika jenis sabu-sabu 11.221,95 gram dan biji ganja 9.691,9 gram.
“Dari pengungkapan tersebut telah diselamatkan sebanyak kurang lebih 109.160 jiwa atas penyalahgunaan narkoba," kata Kepala Kantor Bea Cukai Pontianak Achmat Wahyudi.
"Hal ini merupakan bentuk sinergi dan komitmen Bea Cukai dan instansi terkait untuk mewujudkan Indonesia bebas narkoba,” tambahnya. (*/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Pemusnahan barang ilegal, mulai dari rokok, sampai sabu-sabu terus dilakukan. Barang ini selain merugikan negara juga membahayakan kesehatan masyarakat.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Tangkap Pria Asal Tanjung Pinang Selundupkan Sabu dalam Popok
- Bea Cukai Aceh Musnahkan 1.765 Karung Bawang Merah yang Tak Penuhi Syarat Keamanan Pangan
- Bea Cukai Sita Rokok Ilegal Sebanyak Ini Lewat 3 Operasi Penindakan Beruntun di Semarang
- Bea Cukai Beri Pendampingan Kepada UMKM yang Siap Merambah Pasar Ekspor
- Perusahaan Mebel Asal Semarang Siap Bersaing di Belanda dengan Manfaatkan KITE IKM
- Kanwil Bea Cukai Banten Berikan Izin Kawasan Berikat untuk Perusahaan Baja di Cilegon