Barang Bukti Kejahatan Dimusnahkan
jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Panjang memusnahkan barang bukti hasil perkara tindak pidana umum di Kantor Cabjari Panjang, Bandarlampung, Rabu (6/11).
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Panjang Deny Safei melalui Kasubsi Pidum dan Pidsus Cabjari Andi Timur mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil sitaan dari tahun 2015 hingga Oktober 2019 yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
"Barang bukti terdiri dari narkotika jenis sabu-sabu, ganja, dan barang bukti pidana umum lainnya hasil kejahatan yang ditangani oleh Cabjari Panjang," katanya.
Dia menjelaskan, untuk perkara narkotika di antaranya sebanyak 31 perkara, sajam satu perkara, pencurian satu perkara, dan penganiayaan satu perkara. Untuk narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 23.00538 gram, ganja sebanyak 6.5015898 kilogram, dan alat isap atau bong.
"Barang bukti lainnya yang di musnahkan berupa 12 unit handphone, 47 bungkus plastik klip, sembilan buah kaca pirek, pakaian, kotak rokok dan helm," kata dia.
Dia menambahkan, untuk perkara pada tahun 2019 yang menonjol di Cabjari Panjang yakni perkara pelecehan terhadap anak di bawah umur atau penganiayaan terhadap anak-anak.
"Lebih meningkat dari tahun sebelumnya. Tahun ini bisa lima sampai enam perkara yang melibatkan anak-anak yang masuk," katanya. (antara/jpnn)
Cabang Kejaksaan Negeri Panjang, Bandarlampung, memusnahkan barang bukti hasil perkara tindak pidana umum.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Bea Cukai Ringkus Seorang Penumpang Feri yang Menyelundupkan Sabu-Sabu dari Malaysia
- Simpan Sabu-Sabu 31 Bungkus, Aan Ditangkap Polisi
- Cabe yang Ternyata Berisi Sabu-Sabu
- Bea Cukai dan BNNP Musnahkan Barang Bukti Ganja Hasil Penindakan di Cilegon
- Komitmen Perangi Narkotika, Bea Cukai Tanjung Emas Musnahkan 12 Kg Sabu-Sabu
- Polda Kalsel Tangkap Anak Buah Gembong Narkoba Fredy Pratama, Sita 70 Kg Sabu-Sabu