Barang Bukti Narkoba Harus Disegel Saat Dibawa Anggota Polri
jpnn.com, JAKARTA - Pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar mengkritisi aksi pengambilan dan pemakaian barang bukti narkoba jenis sabu-sabu oleh AKBP Hartono.
Menurut dia, Polri harus berbenah dengan membuat regulasi yang ketat ketika anggota membawa barang bukti narkoba.
“Setidaknya ada surat keterangan dan disegel,” kata dia saat dikonfirmasi, Kamis (2/8).
Apalagi, barang bukti itu dibawa keluar kota, sehingga mesti diawasi ketat.
Pasalnya, kata Bambang, polisi juga manusia yang kadang keliru dan hal tersebut bisa berakibat fatal.
Pasalnya, yang dibawa adalah narkoba.
"Kalau mau dikirim ke kesatuan lain harus ada suràt pengantar membawa barang bukti dari pimpinan kesatuan,” sambung dia.
Sebelumnya, AKBP Hartono ditangkap karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu di Bandara Soekarno-Hatta. Berdasarkan pemeriksaan, Hartono mengaku membawa narkoba sabu-sabu untuk pemeriksaan di Jakarta. (cuy/jpnn)
Polri harus berbenah dengan membuat regulasi yang ketat ketika anggota membawa barang bukti narkoba.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Polisi Gagalkan 9 Kilo Sabu-Sabu Beredar di Kota Bandung
- Selundupkan Narkoba dalam Hijab ke Lapas Tulungagung, MM Ketahuan Petugas
- INSPIRA Sebut Kapolri Sigit Bawa Perubahan di Polri
- Anggota Bali Nine Sudah Bebas dan Kembali ke Keluarga Masing-masing
- Gerebek Kampung Boncos, Polisi Tangkap 31 Pengguna Sabu-Sabu
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor