Barang Bukti Rp 546 Miliar di Kasus Djoko Tjandra, Antasari: Sudah Dieksekusi?

Barang Bukti Rp 546 Miliar di Kasus Djoko Tjandra, Antasari: Sudah Dieksekusi?
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar mempertanyakan transparansi  eksekusi barang bukti berupa uang Rp 546 miliar dalam perkara korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang menyeret Djoko Tjandra sebagai terdakwanya.

Konon, uang tersebut sudah disita pada 2009 dan kemudian dititipkan ke escrow account di Bank Permata.

“Kepada semua pihak yang peduli pada kasus ini dan pemberantasan korupsi di saat ini dan masa depan, saya secara pribadi mempertanyakan itu, apakah itu sudah dieksekusi atau belum?” kata Antasari di Jakarta, Jumat (21/8).

Antasari sebagai jaksa penyidik sekaligus penuntut umum dalam perkara itu mengaku memiliki beban moral untuk menuntaskannya.

Mantan juru bicara Kejaksaan Agung (Kejagung) itu pun menyayangkan perkara cessie Bank Bali berujung karut-marut.

“Yang perlu diingat penyidik baik dari jaksa, KPK, maupun kepolisian dalam pemberantasan korupsi yang utama adalah penyelamatan uang negara,” ucapnya.

Lebih lanjut Antasari mengatakan, harus ada berita acara dari eksekusi putusan pengadilan dalam kasus korupsi cessie Bank Bali, terutama terkait uang yang menjadi barang buktinya. Sebab, dari berita acara itu pula akan diketahui pihak yang mengeksekusi putusan pengadilan.

“Kalau sudah (dieksekusi) kok tidak ada transparansinya. Eksekusi itu disita untuk negara, bukan untuk dibagi-bagi dan saya secara moral juga merasa tuntas (kasus) ini,” kata Antasari.

Antasari Azhar mempertanyakan transparansi eksekusi uang Rp 546 miliar yang menjadi barang bukti di kasus Djoko Tjandra.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News