Barang Bukti Rp 546 Miliar di Kasus Djoko Tjandra, Antasari: Sudah Dieksekusi?
Jumat, 21 Agustus 2020 – 22:28 WIB
“Saya memang diminta untuk ajukan peninjauan kembali (PK) waktu itu oleh pimpinan (Kejaksaan Agung), tetapi saya enggak mau karena berdasarkan KUHAP, PK hanya untuk waris dan terpidana. Sebagai penegak hukum, saya tidak mau melanggar hukum,” pungkasnya. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Antasari Azhar mempertanyakan transparansi eksekusi uang Rp 546 miliar yang menjadi barang bukti di kasus Djoko Tjandra.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Diancam Dibunuh Irjen Napoleon Bonaparte, Tommy Sumardi Terpaksa Berbicara dan Direkam
- Rizieq Shihab Bandingkan Tuntutan Kasusnya dengan Perkara Ahok dan Djoko Tjandra, Mana Lebih Jahat?
- Djoko Tjandra Mengeklaim tak Berniat Suap Jaksa Pinangki dan Para Jenderal Polisi, Hanya Mau Berkonsultasi
- Tok Tok Tok, Irjen Napoleon Bonaparte Divonis 4 Tahun Penjara
- Kejaksaan Agung Menuntut Djoko Tjandra Dihukum 4 Tahun Penjara
- 5 Berita Terpopuler: Elektabilitas Habib Rizieq Kalahkan 3 Menteri, Ruhut Sikat Anies, Irjen Paulus Bertindak